Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

KOREKSI SPM

Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/ Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dasar Hukum

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Ketentuan

Koreksi pada aplikasi SAKTI dilakukan dengan cara membuat SPM Koreksi dengan rincian sebagai berikut:
  1. SPM 515 digunakan untuk mengkoreksi SPM yang telah menjadi SP2D untuk semua kriteria ralat SPM.
  2. SPM 516 digunakan untuk mengkoreksi SPM pada Detail COA level 13 s.d. 16 Segmen (RO, Komponen, Sub Komponen, Item).

Persyaratan

Untuk dokumen-dokumen persyaratan koreksi SPM agar diupload melalui SAKTI dengan jenis dokumen pendukung DOKUMEN PDF LAINNYA sebagai lampiran SPM 515.

A. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Syarat pengajuan koreksi SPM:
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
  4. PDF SPM sebelum koreksi dan Daftar SP2D dari OMSPAN; dan
  5. PDF SPM setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
B. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU
Syarat pengajuan koreksi SP2D BLU:
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
  4. PDF SP3B-BLU dan SP28-BLU sebelum koreksi; dan
  5. PDF SP3B-BLU setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
C. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
Syarat pengajuan koreksi SP2HL (Pengesahan Hibah Uang):
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
  4. PDF SP2HL dan SPHL sebelum koreksi; dan
  5. PDF SP2HL setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
D. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL
Syarat pengajuan koreksi SP3HL (Pengembalian Hibah Uang):
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
  4. PDF SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi; dan
  5. PDF SP4HL setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).
E. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS
Syarat pengajuan koreksi MPHL-BJS (Pengesahan Hibah Barang):
  1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
  3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-18/PB/2014;
  4. PDF MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi; dan
  5. PDF MPHL-BJS setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI).

Waktu Penyelesaian

2 (Dua) Hari Kerja.

Ruang Lingkup Koreksi

Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut. Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi:
  1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
  2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
    1. Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
    2. Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
    3. Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
    4. Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.

Mekanisme Koreksi SPM

  1. Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:
    1. Bagan Akun Standar (BAS)
      • Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan;
      • Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
      • Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN); dan
      • Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak merubah jumlah uang.
    2. Pembebanan Rekening Khusus
      • Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
    3. Deskripsi/uraian pengeluaran
      • Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
  2. SPM yang bisa dikoreksi adalah SPM yang sudah menjadi SP2D dan sudah dilakukan pencatatan nomor SP2D.
  3. SPP Koreksi apabila sudah divalidasi oleh PPK maka tidak bisa dibatalkan.
  4. Apabila SPM Koreksi yang telah direkam masih salah, silahkan membuat SPM Koreksi ulang atas SPM Koreksi Awal.
  5. Apabila ada beberapa SPM Koreksi, maka yang dikirimkan ke KPPN adalah SPM Koreksi yang terakhir saja (yang paling benar).

Alur Koreksi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search