Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

PENGESAHAN HIBAH BARANG/ JASA/ SURAT BERHARGA

Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.

Dokumen Persyaratan Pengajuan Persetujuan MPHL-BJS

  1. Hardcopy dan ADK MPHL-BJS (direkam via SAKTI dengan kode SPP: 513);
  2. Surat penetapan nomor register Hibah;
  3. BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga;
  4. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung); dan
  5. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).

Definisi

  1. Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga yang selanjutnya disingkat MPHL-BJS ad alah surat yang diterbitkan oleh PA/ KPA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, dan/ atau belanja yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN. 
  2. Persetujuan Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga yang selanjutnya disebut Persetujuan MPHL-BJS adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN sebagai persetujuan untuk mengesahkan dan mencatat pendapatan Hibah, beban dan/atau aset yang bersumber dari Hibah dalam bentuk barang, jasa, atau surat berharga yang penarikan dananya tidak melalui Kuasa BUN. 

Ketentuan Umum

  1. Penerimaan negara yang dapat dikategorikan sebagai Hibah merupakan penerimaan negara yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak dimaksudkan untuk dibayarkan kembali kepada Pemberi Hibah;
    2. tidak disertai ikatan politik, serta tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara; dan
    3. barang/jasa/surat berharga yang diterima dari Pemberi Hibah digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran keluaran kegiatan satuan kerja penerima Hibah, atau digunakan untuk mendukung penanggulangan keadaan darurat.
  2. Tujuan Penggunaan Hibah untuk:
    1. mendukung program pembangunan nasional;
    2. memberikan manfaat bagi satuan kerja penerima Hibah guna mendukung pencapaian sasaran kerja keluaran kegiatan;
    3. mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan termasuk bencana non alam, antara lain:
      1. gagal teknologi;
      2. gagal modernisasi;
      3. epidemi, dan wabah penyakit;
      4. bencana sosial meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat; dan
      5. teror. 

Alur Pelayanan

PROSEDUR PENGESAHAN HIBAH BARANG/ JASA/ SURAT BERHARGA

Tahapan Pengesahan Hibah Barang/ Jasa/ Surat Berharga

  1. Pengajuan Permohonan Nomor Register;
  2. Penandatangan BAST Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga; dan
  3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN Jakarta II.

1. Pengajuan Permohonan Nomor Register

  1. Untuk Hibah Luar Negeri (HLN) ke Ditjen PPR (Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko):
    1. Pimpinan Lembaga/ Satker selaku PA/ Kuasa PA mengajukan permohonan nomor register atas hibah langsung bentuk bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga kepada DJPPR c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS).
    2. Pengajuan Nomor Register dapat dengan sarana elektronik (fax/ email), namun tetap diwajibkan menyampaikan hardcopy (asli bertandatangan basah) ke alamat:
      1. DJPPR c.q. Direktur Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen (EAS),
      2. Gedung Frans Seda Lantai 7, JI. Wahidin Raya No. 1 Jakarta 10710,
      3. Telp. 021-3505052/3865330 ekstensi 2726 (untuk Hibah Langsung) atau ekstensi 2615 (untuk Hibah Terencana),
      4. Fax 021-3846635,
      5. Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dan
      6. Website: http://www.djppr.kemenkeu.go.id/.
    3. Permohonan nomor register dilampiri:
      1. Perjanjian Hibah (Grant Agreement) atau dokumen lain yang dipersamakan;
      2. Ringkasan Hibah (Grant Summary) sesuai dengan Lampiran huruf C dalam PMK No: 99/PMK.05/2017; dan
      3. Jumlah yang diregister Sejumlah Perjanjian Hibah.
  2. Untuk Hibah Dalam Negeri (HDN) ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan:
    1. PA/KPA mengajukan permohonan nomor register atas Hibah langsung dalam bentuk bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga dari dalam negeri kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta dengan melampirkan:
      1. Permohonan nomor register atas Hibah Langsung (format Lampiran B dalam PMK No: 99/PMK.05/2017);
      2. Perjanjian Hibah;
      3. Ringkasan Hibah (format Lampiran huruf C dalam PMK No: 99/PMK.05/2017); dan
      4. Surat Kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian Hibah.
    2. Dalam hal penggunaan Hibah langsung untuk mendukung penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan, permohonan nomor register untuk Hibah langsung dalam bentuk uang, dilampiri dengan:
      1. SPTMHL;
      2. Rekening koran; dan
      3. Dokumen persyaratan yang disampaikan untuk pengajuan nomor register merupakan dokumen asli/ salinan yang dilegalisir penerima Hibah.

2. Penandatanganan BAST Hibah

  1. Pimpinan K/L/Satker yang menerima hibah dalam bentuk B/J/S membuat dan menandatangani BAST bersama dengan Pemberi Hibah.
  2. Format BAST disusun sesuai dengan kebutuhan yang disepakati oleh masing-masing pihak.
  3. BAST sekurang-kurangnya memuat:
    1. Tanggal serah terima;
    2. Pihak Pemberi dan Penerima;
    3. Nilai nominal;
    4. Bentuk hibah;
    5. Tujuan BAST; dan
    6. Rincian harga per barang.

 

3. Pengajuan Pengesahan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS ke KPPN

  1. Dalam rangka pengesahan pendapatan Hibah yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga, PA/KPA menerbitkan SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga).
  2. Dalam rangka pencatatan beban dan/ atau aset yang bersumber dari Hibah langsung dalam bentuk barang/ jasa/ surat berharga, PA/KPA menerbitkan MPHL-BJS (Memo Pencatatan Hibah Langsung Bentuk Barang/ Jasa/ Surat Berharga).
  3. Kedua dokumen tersebut harus diajukan pengesahannya ke KPPN Jakarta II sebelum mencatat barang di dalam Modul Aset/ Persediaan dan mencatat transaksi pengesahan hibah di Modul GLP.
  4. Catatan dalam perekaman MPHL-BJS di Aplikasi SAKTI yaitu:
    1. Perekaman melalui Modul Pembayaran >> Catat/Ubah SPP >> Jenis SPP 500 (Lainnya) >> 510 (Pengesahan) >> 513 (MEMO PENC. HIBAH LANGSG BRG JASA SURAT BERHARGA).
    2. Sumber dana diisi:
      1. HLBD untuk hibah langsung Barang dari dalam negeri;
      2. HLBL untuk hibah langsung Barang dari luar negeri;
      3. HLJD untuk hibah langsung Jasa dari dalam negeri;
      4. HLJL untuk hibah langsung Jasa dari luar negeri;
      5. HLSD untuk hibah langsung Surat Berharga dari dalam negeri; dan
      6. HLSL untuk hibah langsung Surat Berharga dari luar negeri.
    3. MAK/MAP (Kode akun) untuk Belanja Hibah (kolom sebelah kiri) diisi akun belanja hibah sesuai kolom MAK belanja di bawah halaman ini (Daftar Akun Debet MPHL-BJS).
    4. MAK/MAP (Kode akun) untuk Pendapatan hibah (kolom sebelah kanan) diisi:
      1. 431121 - Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Barang;
      2. 431221 - Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Barang;
      3. 431122 - Pendapatan Hibah Dalam Negeri - Langsung Bentuk Jasa;
      4. 431222 - Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Jasa;
      5. 431123 - Pendapatan Hibah Dalam Negeri-Langsung Bentuk Surat Berharga; dan/ atau
      6. 431223 - Pendapatan Hibah Luar Negeri - Langsung Bentuk Surat Berharga.
    5. Uraian: "Pengesahan Hibah ... (Dalam Negeri/ Luar Negeri) dalam bentuk ... (Barang/ Jasa/ Surat Berharga) TA.... sesuai... (Surat Perjanjian Hibah/ NPHD/ NPHLN) Nomor :............ Tanggal......"
    6. Penandatangan MPHL-BJS adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  5. Pengesahan MPHL-BJS diajukan ke KPPN Jakarta II (melalui seksi Vera) dengan melampirkan:
    1. Hardcopy dan ADK MPHL-BJS;
    2. Surat penetapan nomor register Hibah;
    3. BAST Hibah;
    4. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung); dan
    5. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).

PENGESAHAN HIBAH B/J/S TAHUN ANGGARAN YANG LALU (TAYL)

Dasar Hukum

Setiap Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga yang diterima K/L agar dilakukan proses administrasi hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 99/PMK.05/2017 mengingat terdapat ketentuan sanksi sebagaimana tercantum pada Pasal 43 ayat (1) yang berbunyi: "Apabila K/L tidak melaporkan Hibah yang diterimanya kepada Menteri Keuangan sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan selama 2 (dua) tahun berturut-turut, K/L tersebut dikenakan sanksi tidak diperkenankan menerima Hibah yang penarikannya tidak melalui Kuasa BUN pada tahun-tahun anggaran berikutnya".

Perekaman MPHL-BJS Tahun Anggaran Yang Lalu (TAYL)

  1. Dalam hal Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga TAYL belum mempunyai nomor register, Satker mengajukan permohonan nomor register kepada:
    1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk Hibah yang berasal dari Dalam Negeri; dan
    2. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen untuk Hibah yang berasal dari Luar Negeri.
  2. Format MPHL-BJS TAYL:
    1. Kode akun kolom Pendapatan (sebelah kanan): 391133 (Pengesahan Hibah Tahun Anggaran Yang Lalu).
    2. Kode akun kolom Aset/ Beban Jasa (sebelah kiri):
      1. Diisi kode akun Aset Tetap/ Aset Lainnya sesuai dengan jenis barang yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk barang. Untuk pencantuman akun aset tetap agar menggunakan akun yang sama dengan perolehan selain dari hibah. Misal: untuk hibah langsung berupa tanah agar menggunakan akun 131111 (tanah), bukan menggunakan akun 131112 (Tanah dari Hibah).
      2. Diisi kode akun Beban Jasa sesuai dengan jenis jasa yang diterima dari donor, untuk mencatat hibah bentuk jasa.
  3. Uraian untuk MPHL-BJS atas hibah langsung bentuk barang TAYL agar disebutkan pada uraian MPHL-BJS: "Pengesahan Penerimaan Hibah Langsung... (Dalam Negeri/Luar Negeri) dalam bentuk ... (Barang/ Jasa/ Surat Berharga) pada tahun 20xx sesuai Perjanjian Hibah/ NPHD/ NPHLN) Nomor:........... ..Tanggal ............".
  4. Penerbitan SP3HL-BJS dan MPHL-BJS agar diberi tanggal aktual.
  5. Pengesahan MPHL-BJS TAYL diajukan ke KPPN dengan melampirkan:
    1. Surat penetapan nomor register Hibah;
    2. BAST;
    3. SPTMHL (Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung); dan
    4. SP3HL-BJS (Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga).

DAFTAR AKUN DEBET PADA MPHL - BJS

Daftar Akun Debet pada MPHL - BJS

MAK BELANJA / KOLOM KIRI PADA MPHL - BJS


Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search