Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

KONFIRMASI DATA CAPAIAN OUTPUT

Pelaporan data capaian output merupakan bagian dari mana pelaksanaan anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, data capaian output dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran. Batas akhir pelaporan bagi Satker paling lambat 5 hari kerja pada bulan berikutnya.
 

Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/ Lembaga.
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja Kementerian Negara/ Lembaga.

Ketentuan Pengisian Data Capaian Output

  1. Mulai tahun 2022, pelaporan data capaian output akan dilakukan melalui aplikasi SAKTI:
    1. Kewenangan pengisian data pada Operator Komitmen;
    2. Kewenangan Proses KIRIM data pada Operator PPK Umum; dan
    3. Otomasi pengisian data.
  2. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Caput antara lain:
    1. Pengisian data Caput dilakukan secara non kumulatif, artinya data yang diisi tiap bulannya adalah penambahan capaian bulan tersebut saja.
    2. Penambahan fitur otomasi pengisian data untuk output dengan target 1 Layanan.
    3. Push data realisasi anggaran dilakukan terjadwal (terus menerus), sementara caput dilakukan pada saat satker kirim data.
      • Opsi push data realisasi >> push langsung ke OMSPAN; dan
      • Push realisasi di segmen 15.
    4. Open period pertama pelaporan capaian output dibuka pada bulan berjalan (setelah closed period bulan sebelumnya) s.d. tanggal 5 bulan berikutnya.
    5. Pengisian data dapat dilakukan sejak awal bulan s.d. closed period.
    6. Penambahan fitur pada user PPK Umum:
      • Tombol KIRIM apabila seluruh RO telah diinput; dan
      • Validasi ulang pengisian data pada saat klik KIRIM.
    7. Monev output yang bersifat prioritas berdasarkan tagging Prioritas Nasional (PN), bukan lagi referensi Output Strategis (OS).
    8. Penambahan komponen ketepatan waktu dalam penilaian IKPA Capaian Output. Ketepatan waktu berdasarkan (timestamp) tanggal kirim data.
    9. Penambahan progress bar pengisian data capaian output pada menu Realisasi Kinerja sebagai alat pengendalian (versi/tahap II).
    10. Apabila pada saat periode berjalan PPK/ operator PPK menemukan kekeliruan dalam pengisian data bulan-bulan yang lalu, maka penyesuaiannya dilakukan cukup pada periode pelaporan berikutnya.
    11. Setiap Satker harus menunjuk seorang PPK sebagai konsolidator yang bertugas untuk memonitor dan memverifikasi isian data capaian output konsolidasian dari seluruh PPK sebelum data tersebut dilaporkan ke OMSPAN.
    12. Terdapat perubahan formulasi penilaian IKPA indikator Capaian Output, yang semula berbobot 17% pada TA 2021 menjadi 25% pada TA 2022.
    13. Perhitungan capaian RO pada prinsipnya merupakan kewenangan Satker dalam hal ini PPK, dengan tetap memperhatikan kewajaran data dan informasi yang memadai.
    14. Batasan gap/ selisih untuk output yang tidak dinilai sebagai anomali adalah apabila gap antara Progres Capaian Rincian Output (PCRO) dengan Persentase Penyerapan Anggaran (PPA) kurang dari 20% (5% untuk RO Prioritas Nasional) atau lebih besar dari -20% (-5% untuk RO Prioritas Nasional).
  3. Periode pengiriman Data Capaian Output dilakukan pada saat open period reguler dan open period tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Open period reguler, yaitu periode buka sistem secara nasional yang ditetapkan secara terotomasi untuk 5 hari kerja bulan berikutnya.
    2. Open period tambahan, yaitu periode pelaporan tambahan yang ditetapkan oleh KPPN di luar open period reguler. Open period tambahan dapat diberikan oleh KPPN berdasarkan permohonan dispensasi dari Satker (format terlampir).
  4. Dalam hal Satker belum menyampaikan data capaian output sampai dengan batas waktu yang ditentukan/ pembukaan sistem OM-SPAN reguler, Kepala KPPN akan menerbitkan Surat Teguran kepada Satker yang akan ditembuskan ke Pejabat Eselon I Satker terkait, Kepala Biro Perencanaan dan/atau Keuangan Kementerian/ Lembaga Satker terkait serta Kepala Kanwil DJPb Provinsi Jakarta II.

Pengukuran RVRO dan PCRO

 Tips Pengisian Data Capaian Output

  1. Input persentase Progres Capaian Realisasi Output (PCRO) dan Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) dilakukan per-bulan periode laporan (bukan angka kumulatif).
  2. Penginputan data capaian Realisasi Volume Rincian Output (RVRO) harus berupa angka bulat sesuai target output pada RO di DIPA.
  3. Nilai PCRO kumulatif setiap akhir triwulan harus memenuhi target penyerapan anggaran triwulanan (setiap satker berbeda sesuai proporsi pagu masing-masing).
  4. Nilai maksimal untuk PCRO Kumulatif yang dapat dicantumkan adalah 100%.
  5. Nilai maksimal untuk RVRO Kumulatif yang dapat dicantumkan adalah 3X (tiga kali) target dalam DIPA.
  6. Jika PCRO = 0% maka RVRO = 0.
  7. Jika PCRO = 100% maka minimal RVRO = jumlah target satuan output (RO) dalam DIPA.
  8. Gap/Perbedaan WAJAR jika:
    1. RO Non Prioritas Nasional: selisih % PCRO Kumulatif dengan Nilai PPA (Persentase Penyerapan Anggaran) adalah kurang dari 20% atau lebih besar dari -20%;
    2. RO Prioritas Nasional : selisih % PCRO Kumulatif dengan Nilai PPA (Persentase Penyerapan Anggaran) adalah kurang dari 5% atau lebih besar dari -5%.
  9. Gap/Perbedaan ANOMALI jika:
    1. RO Non Prioritas Nasional : selisih % PCRO Kumulatif dengan Nilai PPA (Persentase Penyerapan Anggaran) adalah lebih dari 20% atau lebih kecil dari -20%;
    2. RO Prioritas Nasional : selisih % PCRO Kumulatif dengan Nilai PPA (Persentase Penyerapan Anggaran) adalah lebih dari 5% atau lebih kecil dari -5%.
  10. Gap ANOMALI (melebihi wajar) wajib mengisi keterangan/penjelasan terkait gap.
  11. Hindari memilih referensi ket gap '99', gunakan yang lain yang mendekati keadaan di lapangan.

 Komponen Pengisian Data Capaian Output

JADWAL POSTING DATA OMSPAN

 Jadwal Posting Data ke OMSPAN

PENGISIAN KETERANGAN YANG MEMADAI

 Gap Anomali

 Kriteria Keterangan yang Memadai

PENGISIAN KETERANGAN YANG MEMADAI CAPAIAN OUTPUT PADA SAS:

  • Silahkan pilih sesuai satuan dalam target volume RO.
  • Untuk RO Non Strategis pada SAS, kolom Caput berwarna Abu-abu.
  • Untuk RO Strategis pada SAS, kolom Caput berwarna Hijau.



Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search