Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

Syarat Awal Tahun Anggaran

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.PMK-190/PMK.05/2012 tanggal 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan lainnya yang masih berlaku, sabelum memulai awal tahun anggaran satker diminta agar mempersiapkan dokumen-dokumen dalam rangka pencairan anggaran pada tahun anggaran tersebut. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan oleh satuan kerja setiap Awal Tahun Anggaran.
 

 Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 Langkah-Langkah Awal Tahun Anggaran (Pada Satuan Kerja)

  1. Menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dst) pada satker dengan menerbitkan SK;
  2. Meneliti DIPA untuk memastikan kebenaran baik jumlah dana atau akun yang digunakan, jika ada yang salah dan tidak sesuai segera lakukan revisi DIPA;
  3. Menyusun POK beserta jadwal kegiatan;
  4. Menyusun rencana penarikan dana berdasarkan POK yang telah disusun;
  5. Mengajukan persetujuan pembukaan rekening untuk menampung APBN (khusus satker baru);
  6. Menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D; dan
  7. Menyampaikan dokumen syarat-syarat awal tahun anggaran ke KPPN Jakarta II, antara lain sebagai berikut:
    1. Copy SK Pengelola Perbendaharaan pada satuan kerja;
    2. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM (khusus satker baru/ jika terjadi perubahan PPSPM);
    3. Menyampaikan Surat pernyataan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) akan segera menyelesaikan rekonsiliasi Laporan Keuangan tahun sebelumnya;
    4. Menyampaikan Spesimen Tanda Tangan;
    5. Menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KIPS; dan
    6. Menyampaikan Pakta Integritas yang ditandatangani oleh KPA (dibuat dalam 3 rangkap dengan kertas buffalo putih ukuran F4).

LANGKAH-LANGKAH PENCAIRAN AWAL

 Tahapan Awal Pencairan

  1. KPA menyampaikan surat keputusan penetapan pejabat perbendaharaan kepada Kepala KPPN Jakarta II selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan dan cap/ stempel Satker. Apabila tidak ada perubahan, maka dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tidak Terdapat Perubahan Pejabat kepada KPPN Jakarta II.
  2. KPA mengajukan permohonan persetujuan pembukaan rekening pengeluaran sebagai penampungan dana DIPA kepada KPPN Jakarta II sebagai Kuasa BUN (dalam hal satker yang baru membuka rekening) sesuai PMK-183/PMK.05/2019 ke Eselon I masing-masing agar dapat diajukan ke KPPN Mitra Kerja Eselon I-nya untuk pembukaan Rekening Satker (VA).
  3. KPA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambilan SP2D (maksimal 3 orang). Petugas yang ditunjuk adalah pejabat perbendaharaan atau PNS yang memahami prosedur pencairan dana sesuai dengan PER-57/PB/2010 diubah dengan PER-41/PB/2011 diubah dengan PER- 88/PB/2011.
  4. Menyampaikan surat penunjukan KIPS kepada KPPN Jakarta II (format Lampiran III PER-57/PB/2010), dilampiri:
    1. Surat penunjukkan Petugas Pengantar SPM dan Pengambil SP2D dari KPA;
    2. Foto copy SIM/KTP atau identitas lainnya; dan
    3. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.
  5. PPSPM melakukan registrasi pendaftaran PIN PPSPM sesuai PER-19/PB/2012, dilengkapi lampiran sebagai berikut:
    1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM;
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
    3. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM; dan
    4. Materai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM.
  6. Menyampaikan Pakta Integritas tahun anggaran berjalan (diperbaharui setiap awal tahun) dengen ketentuan:
    1. Sudah ditandatangani oleh KPA dan diberi stempel;
    2. Dibuat dalam 3 (tiga) rangkap;
    3. Dicetak menggunakan kertas Buffalo warna Putih; dan
    4. Ukuran kertas adalah F4 (US Folio).
  7. Melakukan pencairan dana dengan menggunakan aplikasi yang disediakan, antara lain:
    1. Aplikasi SAS (dahulunya bernama Aplikasi SPM);
    2. Aplikasi PIN PPSPM (untuk injeksi PIN pada ADK SPM);
    3. Aplikasi GPP PNS (khusus pembayaran gaji satker PNS Pusat);
    4. Aplikasi BPP Polri (khusus pembayaran gaji satker POLRI);
    5. Aplikasi DPP TNI (khusus pembayaran gaji satker TNI); dan
    6. Aplikasi SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi) >> masih dalam tahap piloting.
  8. Melaksanakan penyampaian Laporan Keuangan ke KPPN Jakarta II (LPJ Bendahara) dan Rekonsiliasi dengan menggunakan:
    1. Aplikasi SILABI (tergabung dalama aplikasi SAS);
    2. Aplikasi SAIBA;
    3. Aplikasi Persediaan; dan
    4. Aplikasi SIMAK BMN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search