Jenis Dispensasi Kepala KPPN
Penerbitan Dispensasi oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) antara lain untuk dispensasi sebagai berikut:
- Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran;
- Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran;
- Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas;
- Dispensasi Perpanjangan TUP; dan
- Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak.
1. Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke Rekening Bendahara Pengeluaran
- Diajukan jika satker ingin membayarkan Uang Makan dengan SPM-LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran.
- KPPN Jakarta II hanya menyetujui jika alasan yang dikemukakan adalah alasan yang kuat (mis: pegawai ybs sudah pensiun/ diterbitkan SKPP/ sudah meninggal namun hak-hak ybs belum sepenuhnya terbayar).
2. Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke Rekening Bendahara Pengeluaran
- Diajukan jika satker ingin membayarkan tunjangan kinerja dengan SPM-LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran.
- KPPN Jakarta II hanya menyetujui jika alasan yang dikemukakan adalah alasan yang kuat (mis: pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP/sudah meninggal namun hak-hak ybs belum sepenuhnya terbayar).
3. Dispensasi Pengajuan SPM Tanpa RPD Harian/ Renkas
- Diajukan jika satker akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian.
- SPM dapat diterima namun SP2D otomatis baru terbit 5 hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas FO KPPN.
4. Dispensasi Perpanjangan TUP
- Diajukan jika TUP yang telah diberikan oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP.
- Konsekuensi pengajuan perpanjangan TUP adalah turunnya nilai IKPA untuk indikator Pengelolaan UP/TUP (karena sudah dianggap TUP yang terlambat).
- Lama perpanjangan TUP yang diberikan oleh Kepala KPPN Jakarta II maksimal 1 bulan saja.
5. Dispensasi Pendaftaran Daftar Kontrak
- Diajukan jika satker terlambat mengajukan Data Kontrak ke KPPN.
- Batas akhir pendaftaran kontrak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak.
- PPK agar mencantumkan alasan keterlambatan pengajuan data kontrak ke KPPN Jakarta II.
- Konsekuensi pengajuan dispensasi pendaftaran kontrak adalah turunnya nilai IKPA untuk indikator Belanja Kontraktual (karena sudah dianggap kontrak yang terlambat).