Jl. Martadinata, Kel. Simboro, Kec. Simboro Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat

PENERBITAN DISPENSASI

Jenis Dispensasi Kepala KPPN

Penerbitan Dispensasi oleh Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) antara lain untuk dispensasi sebagai berikut:
  1. Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke rekening Bendahara Pengeluaran;
  2. Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke rekening Bendahara Pengeluaran;
  3. Dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian/Renkas;
  4. Dispensasi Perpanjangan TUP; dan
  5. Dispensasi Pendaftaran Data Kontrak.

1. Dispensasi Pembayaran Uang Makan ke Rekening Bendahara Pengeluaran

  1. Diajukan jika satker ingin membayarkan Uang Makan dengan SPM-LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran.
  2. KPPN Jakarta II hanya menyetujui jika alasan yang dikemukakan adalah alasan yang kuat (mis: pegawai ybs sudah pensiun/ diterbitkan SKPP/ sudah meninggal namun hak-hak ybs belum sepenuhnya terbayar).

2. Dispensasi Pembayaran Tunjangan Kinerja ke Rekening Bendahara Pengeluaran

  1. Diajukan jika satker ingin membayarkan tunjangan kinerja dengan SPM-LS ke Rekening Bendahara Pengeluaran.
  2. KPPN Jakarta II hanya menyetujui jika alasan yang dikemukakan adalah alasan yang kuat (mis: pegawai ybs sudah pensiun/diterbitkan SKPP/sudah meninggal namun hak-hak ybs belum sepenuhnya terbayar).

3. Dispensasi Pengajuan SPM Tanpa RPD Harian/ Renkas

  1. Diajukan jika satker akan mengajukan SPM ke KPPN tanpa RPD Harian.
  2. SPM dapat diterima namun SP2D otomatis baru terbit 5 hari kerja setelah SPM diterima oleh petugas FO KPPN.

4. Dispensasi Perpanjangan TUP

  1. Diajukan jika TUP yang telah diberikan oleh KPPN tidak habis dipergunakan dalam 1 bulan sejak terbitnya SP2D TUP.
  2. Konsekuensi pengajuan perpanjangan TUP adalah turunnya nilai IKPA untuk indikator Pengelolaan UP/TUP (karena sudah dianggap TUP yang terlambat).
  3. Lama perpanjangan TUP yang diberikan oleh Kepala KPPN Jakarta II maksimal 1 bulan saja.

5. Dispensasi Pendaftaran Daftar Kontrak

  1. Diajukan jika satker terlambat mengajukan Data Kontrak ke KPPN.
  2. Batas akhir pendaftaran kontrak ke KPPN adalah 5 (lima) hari kerja setelah penandatanganan kontrak.
  3. PPK agar mencantumkan alasan keterlambatan pengajuan data kontrak ke KPPN Jakarta II.
  4. Konsekuensi pengajuan dispensasi pendaftaran kontrak adalah turunnya nilai IKPA untuk indikator Belanja Kontraktual (karena sudah dianggap kontrak yang terlambat).

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

  Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
  KPPN Mamuju
  Jalan RE Martadinata, Simboro dan Kepulauan, Mamuju, Sulawesi Barat, 91512
  Call Center: 14090a
  Tel: 0426-2325021 Fax: 0426-2325035

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search