Demi meningkatkan efisiensi layanan pada Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, terbitlah inovasi SIREBUNG. SIREBUNG (sistem registrasi hibah langsung) merupakan sarana untuk menampung pengajuan register hibah oleh satker, sehingga register hibah dapat diproses dengan lebih cepat, tepat, dan handal.
Sesuai PMK Nomor 99/PMK.05/2017 Tentang Administrasi Pengelolaan Hibah, Kanwil DJPb melakukan verifikasi atas permohonan nomor register hibah yang diajukan oleh satker. Satker mengirimkan hardcopy asli/salinan legalisir surat permohonan register hibah yang dilampiri dengan perjanjian hibah, ringkasan hibah, dan dokumen surat kuasa pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perjanjian hibah ke Kanwil DJPb. Sebelumnya, Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu harus melakukan scan dokumen hibah yang dikirim satker untuk diunggah pada aplikasi interface2 (sekarang menjadi aplikasi SEHATI) dan mengetik satu-satu data hibah ke aplikasi tersebut, sekaligus membuat konsep surat pengesahan register hibah. Hal tersebut cukup memakan waktu lama. Maka dari itu, dibuatlah SIREBUNG untuk mempercepat proses input data tersebut. SIREBUNG menggunakan media google form sebagai tempat bagi satker untuk mengirimkan data hibah seperti nomor surat, jenis hibah, nilai hibah, dan data-data lainnya, termasuk softfile dokumen hibah.
SIREBUNG memberikan kemudahan bagi Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I untuk menyelesaikan register hibah, sehingga register hibah dapat diproses dengan lebih cepat sekaligus meminimalisir kesalahan input data oleh pegawai.