Selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut .
Selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut .
Sehubungan telah diterbitkannya Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND 1053/PB.2/2022 terkait Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
a. Perekaman informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI atas setiap transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri v1.1. (Dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/juknisTKDN)
b. Pengisian detil informasi TKDN dilakukan pada transaksi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya atas transaksi tertanggal mulai 1 Agustus 2022.
c. Informasi TKDN yang direkam pada Aplikasi SAKTI dapat diperoleh dari website http://tkdn.kemenperin.go.id/ dan berpedoman pada Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor:
B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian informasi ini disampaikan. Terima Kasih.
Selengkapnya dapat diakses melalui tautan berikut.

Selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.
Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut.
Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut.

Telah terbit Buletin PENDAP Bengkulu edisi II/2022 sebagai salah satu media publikasi Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu. Dapatkan versi digital Buletin PENDAP Bengkulu melalui tautan disini.

Selengkapnya dapat diunduh disini.