
Selengkapnya dapat diakses disini.

Selengkapnya dapat diakses melalui tautan disini .
Sehubungan dengan surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 hal Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2020, bahwa dalam rangka menangani pandemi COVID-19, kementerian negara/lembaga (K/L) diminta untuk melakukan penyesuaian pagu belanja K/L. Salah satu sumber penyesuaian pagu belanja tersebut adalah anggaran yang bersumber dari rupiah murni berupa belanja modal untuk proyek-proyek/kegiatan yang tidak prioritas, terhambat akibat adanya pandemi COVID-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya (dari single year menjadi multi years, dan proyek multi years diperpanjang ke tahun berikutnya). Hal tersebut merupakan hasil tindaklanjut yang diatur melalui Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-620/PB/2020 tanggal 27 Agustus 2020 terkait : Perubahan Kontrak Tahun Tunggal menjadi Kontrak Tahun Jamak.
Dalam rangka menindaklanjuti surat tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.02/2020 tentang Perubahan atas PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan, yang antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan pengaturan dalam PMK Nomor 93/PMK.02/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara, disampaikan sebagai berikut:
Berikut petunjuk teknis terkait mekanisme perubahan kontrak tahun tunggal menjadi tahun jamak.
Juknis terkait Perubahan Kontrak Tahun Tunggal menjadi Kontrak Tahun Jamak
Wabah Pandemi COVID-19 telah mempengaruhi segala aspek kehidupan masyarakat terutama perekonomian nasional yang memberikan efek domino terhadap kehidupan masyarakat. Penyerapan APBN TA 2020 di Provinsi Bengkulu sd tanggal 14 Agustus 2020 telah tercapai sebesar 50,05% dari jumlah pagu Rp 6,68 Triliun sehingga dana yang belum terserap sebesar Rp 3,33 Triliun. Sementara target penyerapan TW III TA 2020 minimum sebesar 60%. Selanjutnya, BPS menyatakan angka Produk Domestik Bruto pada triwulan II TA 2020 menyusut sebesar 5,32%. Sementara Ekonomi Provinsi Bengkulu TW II TA 2020 tumbuh negatif atau minus 0,48%. Krisis kesehatan akibat Pandemi COVID-19 ini telah berdampak pada perekonomian nasional dan sesuai dengan arahan Presiden RI, kita harus cepat bergerak dalam menghadapi ketidakpastian global maupun domestik. Terlebih, Triwulan III dan IV TA 2020 akan menjadi kunci dan penentu pemulihan ekonomi bangsa agar tidak jatuh semakin dalam, sehingga diperlukan percepatan belanja agar tidak terjadi penumpukan belanja di TW IV dan belanja APBN dapat segera berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat dan dapat memberikan efek positif pada kesinambungan fiskal nasional maupun regional.
Terkait dengan hal tersebut, berikut langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran Berdasarkan surat Menteri Keuangan RI Nomor: S- 737/MK.05/2020 tanggal 25 Agustus 2020 Hal Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional:
Dalam hal diperlukan Penyesuaian Belanja, agar Satuan Kerja berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK-39/PMK.02/2020 Tentang Tata Cara Revisi DIPA TA 2020 dan PER-10/PB/2020. Apabila satker melakukan revisi ke Dit.PA (DJPb) ataupun DJA, dimohon untuk melakukan pengisian form pada link bit.ly/akselerasibelanjabkl2020 yang akan kami gunakan sebagai bahan monitoring untuk
percepatan tindaklanjut sebagaimana mestinya. Apabila terdapat kendala pelaksanaan anggaran, Satuan Kerja dapat berkonsultasi ke Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu maupun KPPN setempat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Peraturan terkait dapat diunduh disini
Surat Menteri Keuangan S-737/MK.05/2020 hal Percepatan Penyerapan Anggaran Belanja dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Surat Kepala Kanwil DJPb S-912/WPB.09/2020 hal Akselerasi Belanja dalam Rangka PEN
PMK 39/PMK.02/2020 hal tata cara revisi TA 2020
PER- 10 /PB/2020 hal tata cara revisi kewenangan Kanwil DJPb TA 2020
Seiring dengan tahapan penanganan Covid-19 yang telah memasuki masa tatanan normal baru (new normal), Direktur Jenderal Perbendaharaan melalui nota dinas nomor ND-533/PB/2020, mencabut kebijakan relaksasi penilaian IKPA Tahun 2020 sebagaimana diatur dalam ND-289/PB/2020 serta memberlakukan kebijakan penilaian kembali IKPA K/L mulai Triwulan III 2020. Maka sehubungan dengan terbitnya ND-562/PB/2020 terdapat beberapa kebijakan terkait IKPA guna menjaga akselerasi belanja Pemerintah untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap menyelaraskan upaya pengawalan langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran di masa Covid-19 dan optimalisasi hasil capaian IKPA. Aturan tersebut antara lain :