Apresiasi dan Sosialisasi Digipay Satu Pada Satuan Kerja, Kementerian/Lembaga Lingkup Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah
Selasa, 28 Februari 2023
Modernisasi dan simplikasi dalam pengelolaan keuangan negara terus dilakukan oleh Ditjen Perbendaharaan dengan tetap mengedepankan akuntabilitas, transparansi dan kehati-hatian.
Mulai tahun 2019 Kementerian Keuangan mengembangkan mekanisme pengadaan barang atau jasa yang menggunakan uang persediaan melalui DIGIPAY yaitu sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace belanja pemerintah dan sistem digital payment. Digital payment dikembangkan sebagai respon atas pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini dan disisi lain pemerintah membutuhkan instrument pengelolaan kas yang modern, memberikan kemudahan bagi bendahara dalam hal perpajakan atas belanjanya serta memitigasi atas potensi terjadinya fraud dalam belanja pemerintah. Yang tidak kalah penting adalah sekaligus untuk mendukung pemberdayaan UMKM. Pengembangan DIGIPAY tentunya selaras dengan ketentuan pelaksanaan APBN dimana bendahara baru membayar setelah barang/jasa diterima serta adanya check and balance antara pejabat pengadaan, bendahara dan Pembuat komitmen.
Dengan tidak mengenal lelah untuk mengajak satuan kerja menggunakan DIGIPA dalam belanja operasionalnya, dari awal implementasi Desember 2019 sampai dengan saat ini telah mencapai peningkatan transaksi yang cukup signifikan. Secara nasional tahun 2020 telah membukukan 1.809 transaksi, tahun 2021 meningkat sebesar 307.85 % menjadi 7.378 transaksi dan meningkat lagi 204.25 % menjadi 22.448 transaksi pada tahun 2022. Sedangkan capaian khusus di wilayah Kanwil DJPb Provinsi Jawa Tengah sampai dengan Desember 2022 mencapai 1.060 transaksi dengan nilai Rp 3,175 milyar. Nilai transaksi tersebut baru mencapai 4,53 % dari jumlah UP tahun 2022 sebesar Rp 70,1 milyar. Dengan demikian masih terbuka lebar bagi satker di wilayah Jawa Tengah untuk perluasan digipay dan meningkatkan transaksi melalui digipay.
Platform Digipay saat ini masih terpisah antar bank dan dibuat berdasarkan bank mitra kerja sehingga satker hanya dapat berbelanja pada vendor yang memiliki rekening pada bank yang sama. Untuk mengatasi keterbatasan interoperabilitas transaksi tersebut maka telah dikembangkan DIGIPAY Satu yang lebih fleksibel pembayarannya tidak terbatas pada satu bank saja, juga terkoneksi dengan aplikasi Sakti sampai tahap pelaporan.
Dengan melihat peluang yang masih besar di Jawa Tengah dan adanya Digipay Satu diharapkan penggunaannya akan semakin luas dan meningkat transaksinya karena selain mensukseskan program Cashless Society, mendukung pemberdayaan UMKM, juga sebagai langkah nyata dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pemerintah.