Adaptif, perbaikan berkesinambungan, dan memperhatikan sumber daya manusia dan budaya merupakan beberapa prinsip penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Saat ini penerapan manajemen risiko pada Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.01/2021 yang merupakan perubahan dari aturan yang sebelumnya yaitu KMK 577/KMK.01/2019.







