Sesuai data di Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, hingga 30 Juni 2022, SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) regional Sulawesi Utara total mencapai 2,5 Triliun Rupiah. Perhitungan SiLPA didapat dari selisih pendapatan regional (termasuk Pendapatan Asli Daerah dan Penerimaan TKDD dari Pemerintah Pusat) dikurangi belanja daerah dan unsur pembiayaan regional, baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan. Besarnya SiLPA merupakan indikasi bahwa Pendapatan atau Penerimaan berlebih yang belum secara maksimal digunakan untuk belanja daerah. Sampai dengan bulan Juni, Pendapatan Regional se Provinsi Sulawesi Utara mencapai 7,3 Triliun Rupiah, sedangkan Belanja hanya terealisasi 4,95 Triliun Rupiah (28,14% dari pagu APBD Regional) yang menjadikan Surplus 2,27 Triliun.







