Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Gaji 13 diberikan sebagai penghargaan atas pengabdian kepada negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara sekaligus membantu ASN dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi putra-putrinya.