Sehubungan dengan implementasi penilaian kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan penyegaran (refreshment) bagi PPSPM Satuan Kerja lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022 tersebut, diselenggarakan secara daring melalui media zoom dengan peserta diikuti oleh 45 PPSPM.







