Padang, 6 September 2017
Dengan mengusung tema “Evaluasi Penyederhanaan/Simplifikasi SPJ/LPJ Atas Bantuan Pemerintah Tahun 2017”, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat telah melangsungkan acara Focus Group Discussion (FGD) terkait pelaksanaan simplifikasi pertanggungjawaban keuangan atas bantuan pemerintah tahun 2017 di wilayah Provinsi Sumatera Barat. FGD dilaksanakan di aula Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 6 September 2017 dengan
mengundang 23 satker yang mempunyai anggaran bantuan pemerintah dan 5 kelompok masyarakat penerima bantuan. Pada saat yang bersamaan, FGD serupa juga dilaksanakan oleh seluruh KPPN di wilayah Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, yaitu KPPN Bukit Tinggi, KPPN Painan, KPPN Solok, KPPN Lubuk Sikaping dan KPPN Sijunjung.
Kegiatan FGD dibuka dengan keynote speech dan ceramah current issue oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Ade Rohman, sekaligus membuka secara resmi acara FGD. Dalam sambutannya membuka acara FGD, Ade Rohman menyampaikan bahwa PMK Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga merupakan langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan tata kelola pelaksanaan dan penyaluran Bantuan Pemerintah agar lebih akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran. Hal ini menjawab instruksi Bapak Presiden RI, Joko Widodo yang menginginkan penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana kegiatan khususnya terkait Bantuan Pemerintah dapat disederhanakan tanpa mengurangi akuntabilitas serta capaian output dan outcome atas bantuan yang diberikan. Akan tetapi dalam pelaksanannya, Ade Rohman menambahkan bahwa masih ditemukan sejumlah kendala yang menyebabkan simplifikasi/penyederhanaan LPJ/SPJ terkait bantuan pemerintah di lapangan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan.Oleh Karena itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk melihat efektivitas implementasi PMK dimaksud sekaligus menggali informasi terkait kendala yang dihadapi oleh pemberi bantuan maupun penerima bantuan pemerintah. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk melihat apakah petunjuk teknis mengenai penyederhanaan SPJ/LPJ pada pelaksanaan bantuan pemerintah sudah sesuai dengan yang diatur dalam PMK 173.
Selepas dibuka secara resmi, acara kemudian dipandu oleh Kepala KPPN Padang, Hemidon, yang bertindak selaku moderator. FGD dibagi dalam dua sesi acara yaitu pemaparan materi oleh narasumber dan diskusi grup/tanya jawab. Pada sesi pertama, Kepala Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Sudirman, selaku narasumber kegiatan kali ini menyampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan PMK Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Materi yang disampaikan antara lain terkait definisi dan batasan bantuan pemerintah, prinsip penyaluran bantuan pemerintah dan mengenai monitoring dan evaluasi (monev) bantuan pemerintah. Acara kemudian dilanjutkan dengan diskusi terarah dari semua pihak yang terlibat, baik dari sisi pemberi bantuan maupun penerima bantuan. Berbagai permasalahan dibahas dan didiskusikan bersama. Dari pihak satker pemberi bantuan, antara lain menyampaikan bahwa keterlambatan juknis menjadi salah satu kendala yang seringkali ditemukan menghambat proses pencairan dana bantuan. Selain itu petunjuk teknis yang diterima dirasakan sulit untuk diimplementasikan di lapangan mengingat keterbatasan SDM maupun sarana yang dimiliki. Sedangkan dari sisi penerima bantuan menginginkan Petunjuk teknis dibuat lebih spesifik untuk setiap pekerjaan namun tetap tidak membebani penerima bantuan dari sisi administrasi dan pengelolaan pertanggungjawaban keuangannya. Secara umum acara FGD berlangsung tertib dan lancar. Diskusi antar semua peserta berjalan dengan baik dan hangat. Moderator kemudian menutup sesi diskusi dengan sebelumnya merangkum dan menarik kesimpulan dari kegiatan FGD kali ini. Acara kemudian ditutup dengan foto dan makan bersama antar semua peserta FGD.
Kontributor
Aulia Rahim