Acara mulai tepat pukul 14.00 WIB, diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Padamu Negeri. Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Ade Rohman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanggal 14 Januari telah ditetapkan sebagai Hari Bakti Perbendaharaan, sesuai tanggal disahkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam rangka Hari Bakti Perbendaharaan tahun 2019, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat telah mengagendakan beberapa kegiatan antara lain: Internalisasi kode etik dan gerakan anti korupsi, penandatangan pakta integritas dan komitmen anti gratifikasi perbendaharaan goes to campuss ke kampus Universitas Andalas, Perbendaharaan berbagi dengan memberikan santuan kepada PPNPN dan keluarganya, sinergi kantor vertikal Kementerian Keuangan dalam acara senam sehat bersama, penanaman pohon penghijuan dalam rangka Perbendaharaan Go Green, lomba kebersihan dan kerapian antar unit eselon III di Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, lomba video yel yel tingkat DJPb dan pucak acara Hari Bakti berupa refleksi dan tasyakuran dengan mengundang mitra kerja dan stakeholder.
Kegiatan Gugus Kendali Mutu (GKM) Internalisasi kode etik dan gerakan anti gratifikasi serta penandatanganan pakta integritas dan pernyataan komitmen anti gratifikasi yang dilakukan oleh seluruh Pejabat/pegawai Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat Kanwil merupakan salah satu upaya menjaga good governance dan clean government. Kepala Kanwil DJPB Sumbar, Ade Rohman, mengingatkan agar penandatanganan pakta integritas jangan hanya sekedar seremonial saja tetapi harus dapat menguatkan komitmen seluruh pegawai untuk bekerja dengan ikhlas, penuh semangat dan penuh integritas serta mencegah adanya gratifikasi dalam bentuk apa pun. Terkait kode etik, Kakanwil DJPb Sumbar mengingatkan agar para pegawai senantiasa mentgatai kode etik, disiplin dan menjauhi dari hal hal yang tercela.
Sesi selanjutnya adalah internalisasi kode etik dan gerakan anti gratifikasi yang disampiakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Plt Kepala Bidang SKKI. Dalam paparannya narasumber mengingatkan kembali seluruh pegawai untuk memahami Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor 10/MK.01/2013 tentang Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam paparan terkit kode etik dan disiplin pegawai, narasumber memaparkan persentase jumlah sanksi moral/hukuman disiplin terhadap pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Dalam 5 tahun terakhir, jumlah sanksi moral/hukuman disiplin pegawail DJPb memiliki tren menurun. Jenis pelanggaran terbanyak pada tahun 2018 adalah pelanggaran ketentuan jam kerja.
Di akhir sesi materi, Narasumber mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai Kanwil DJPb Sumatera Barat bahwa penggunaanketentuan flexi time agar dilakukan hanya pada kondisi khusus dan tertentu dan dilakukan secara bijak.
Sesi ketiga acara GKM adalah penandatanganan pakta integritas serta pernyataan komitmen anti gratifikasi. Penandatanganan diawali oleh Para Pejabat Eselon III dan Kepala KPPN Padang disaksikan oleh Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat Selanjutnya secara bergantian seluruh pejabat eselon IV dan pelaksana setiap unit eselon III menandatangai pakta integritas dan peryataan kominten anti gratifikasi disaksikan oleh Kepala Bidang/Kabag Umum dan Kepala Kanwil.tepat pukul 15.45 Wib kumandang adzan ashar acara GKM ditutup dan diakhiri dengan foto bersama Bapak Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat dan seluruh peserta GKM.