Sesuai dengan KMK.nomor 467/KMK.01/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kemenkeu, Kepdirjen Perbendaharaan nomor 241/PB/2015 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Ditjen Perbendaharaan, dinyatakan bahwa setiap pegawai wajib menandatangani kontrak kinerja pada awal tahun, dimana dalam peraturan tersebut kontrak kinerja ditandatangani paling lambat pada tanggal 31 Januari setiap tahun berjalan, dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Ditjen Perbendaharaan nomor ND-55/PB/2020 tanggal 28 Januari 2020 seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan wajib menandatangani Kontrak Kinerja Tahun 2020 paling lambat tanggal 31 Januari 2020.
Kontrak Kinerja merupakan dokumen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung. Dengan ditandatanganinya kontrak kinerja menandakan munculnya perikatan antara pegawai Kementerian Keuangan dengan Kementerian Keuangan itu sendiri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Perikatan ini tentu memunculkan serangkaian tugas dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sesuai amanat yang tercantum dalam KMK.nomor 467/KMK.01/2014.
Pada tahun 2020 ada 2 (dua) IKU yang hilang, yaitu :
- IKU Persentase Rekonsiliasi tingkat UAKPA secara tepat waktu dan andal;
- IKU Persentase akurasi rencana penarikan dana satker.
ada 2 (dua) IKU yang baru, yaitu:
- Persentase akurasi perencanaan Kas Kanwil;
- Nilai rata-rata kualitas pelaksanaan literasi perbendaharaan.
ada 9 (sembilan) IKU yang tetap, dengan target naik dari tahun 2019
- Nilai kualitas laporan kajian fiskal regional (semula 89 menjadi 90);
- Indeks kepuasan satker terhadap layanan Kanwil (semula 4,53 menjadi 4,55);
- Rata-rata nilai kinerja KPPN sebagaimana hasil pembinaan dan supervisi Kanwil (semula 88 menjadi 90);
- Indeks efektifitas edukasi dan komunikasi ( semula 86 menjadi 87);
- Persentase tingkat implementasi SAKTI (semula 95% menjadi 100%);
- Indeks kualitas pelaksanaan pembinaan dan monitoring pinjaman dan kredit program (semula 78 menjadi 82);
- Nilai kualitas laporan reviu pelaksanaan anggaran Kanwil (semula 89 menjadi 90);
- Rata-rata kinerja penyaluran DAK dan Dana Desa pada KPPN (semula 75 menjadi 80);
- Nilai kualitas laporan GFS tingkat wilayah (semula 77 menjadi 78).
Ada 8 (delapan) IKU tetap, yaitu:
- Nilai kinerja pelaksanaan anggaran K/L;
- Nilai kualitas LK BUN tingkat Kanwil;
- Persentase revisi dokumen pelaksanaan anggaran satker yang diselesaikan tepat waktu;
- Nilai rata-rata hard competency pegawai;
- Nilai hasil evaluasi pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
- Nilai kualitas pengelolaam kinerja berbasis SFO;
- Persentase pemenuhan BMN yang optimal;
- Persentase kualitas pelaksanaan anggaran Kanwil.
Pada Tahun 2020 IKU Kemenkeu Two Kanwil berjumlah 19 IKU, dan ini merupakan suatu tantangan bagi kita. Pada tahun 2019 yang lalu dari seluruh IKU yang tercantum dalam kontrak kinerja dapat kita capai sesuai target yang ditetapkan, semoga dalam tahun 2020 ini walaupun tantangan nya lebih berat semoga kita dapat melaksanakan nya dengan baik sehingga setiap IKU yang menjadi tanggungjawab masing-masing pegawai dapat dicapai.