Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan KPKNL Padang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Piutang Daerah kepada Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Dalam pembukaannya, Plh Kakanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat, Bapak Haris Budi Susila menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengawal penyelesaian temuan pemeriksaan BPK atas LKPD sesuai batasan kewenangan kami dalam hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari KPKNL Padang, yakni Sdri. Anna Prima Syaiful dengan tema Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah.
Kegiatan ini diharapkan memberi pemahaman kepada Pemerintah Daerah lingkup Provinsi Sumatera Barat mengenai tata cara penghapusan piutang Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah agar penatausahaan pengelolaan Piutang Daerah dapat semakin baik dan tidak lagi menjadi temuan dalam pemeriksaan auditor.