Sebagai salah satu aktivitas aspek kemanfaatan Kajian Fiskal Regional, Kanwil Ditjen Perbendaharaan melaksanakan kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Regional Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, dengan mengambil tema “ Mendorong Kemandirian Fiskal Melalui Optimalisasi Potensi Ekonomi Daerah”.
Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber yakni Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat (Heru Pudyo Nugroho), Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Barat (Dr. Gunawan Wicaksono, ST, MA) dan regional economist dari Universitas Andalas (Dr. Fajri Muharja, SE, M.Si). Acara dilaksankan di Aula Kanwil DJPb Sumatera Barat yang dihadiri oleh 56 peserta dari BAPPEDA dan BKAD Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota.
Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat mengharapkan informasi yang disajikan dalam Kajian Fiskal Regional mampu menjadi referensi bagi para penentu kebijakan, terutama Pemerintah Daerah, dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang efektif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat regional. Selain itu juga tingkat kemandirian fiskal daerah menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian dari seluruh Pemda di Sumatera Barat, mengingat Indeks Kapasitas fiskal daerah (IKFD) sebagian besar Pemda di Sumatear Barat masih masuk kategori ‘Rendah” dan “Sangat Rendah”.
Dalam pemaparannya, Bapak Gunawan Wicaksono, menyoroti potensi pariwisata Sumatera Barat yang belum optimal terutama karena akses transportasi yang belum memadai. Disamping itu, infrastruktur pendukung pariwisata seperti akomodasi objek wisata juga perlu menjadi perhatian jika ingin menjadikan pariwisata menjadi salah satu sumber pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat. Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Fajri Muharja, bahwa ekonomi Sumatera Barat dihadapkan pada tantangan geografis yang mengakibatkan infrastruktur transportasi menjadi hal yang wajib untuk dapat mendorong pariwisata. Posisi geografis Sumatera Barat yang berada pada pantai barat Pulau Sumatera tidak dilalui oleh jalur perdagangan internasional seperti kota-kota besar lain di Pulau Sumatera mengakibatkan ongkos transportasi dari dan menuju Sumatera Barat relatif lebih mahal.
Melihat potensi ekonomi Sumatera Barat yang cukup besar, peningkatan kemandirian daerah bukanlah hal yang tidak mungkin dicapai. Dibutuhkan suatu kebijakan yang efektif dan efisien terutama dalam tata Kelola penerimaan. Salah satu kebijakan yang dapat dilakukan oleh Pemda adalah menerapkan digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Digitalisasi transaksi pemerintah telah terbukti mampu meningkatkan PAD karena dapat mengurangi kebocoran-kebocoran yang terjadi di lapangan. Akan tetapi, dalam penerpannya digitalisasi transaksi dihadapkan pada tantangan yang cukup berat untuk dapat berjalan secara efektif.