Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Dukung Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK di Sumatera Barat

Padang, 26 Juni 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kamis (26/6), di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, Kota Padang.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung ekosistem halal yang berkelanjutan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sekretaris Daerah mewakili Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Wakil Kepala BPJPH, Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumatera Barat, pimpinan instansi pemerintah, perwakilan perguruan tinggi, lembaga keuangan, pelaku usaha, BUMN, serta lembaga pemeriksa halal. Kanwil DJPb Sumatera Barat diwakili oleh Kepala Kanwil, Mohammad Dody Fachrudin.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat koordinasi, sebanyak 67,7 persen penyedia makanan dan minuman di Indonesia belum memiliki sertifikat halal. Di Sumatera Barat, hingga pertengahan tahun 2025, tercatat sebanyak 50.960 pelaku usaha telah menerima sertifikat halal. Kota Padang menjadi daerah dengan jumlah sertifikat halal tertinggi yaitu 11.512, sementara Kabupaten Kepulauan Mentawai menjadi daerah dengan jumlah terendah yaitu 196.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan fasilitasi 23.390 sertifikat halal bagi pelaku usaha di tahun 2025, yang terbagi antara fasilitasi pemerintah daerah dan non-pemerintah daerah.

Program percepatan sertifikasi halal telah dilakukan melalui skema Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diluncurkan sejak 2022 oleh BPJPH. Skema ini memungkinkan pelaku UMK mengajukan sertifikat halal secara mandiri (self-declare) dengan pendampingan oleh penyuluh agama di tingkat kecamatan. Proses sertifikasi didukung oleh sistem digital SIHALAL yang digunakan secara nasional untuk mempercepat dan menyederhanakan proses layanan halal.

Sebagai bagian dari fungsi pembinaan UMKM, Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat mencatat bahwa 121 UMKM binaan atau sebesar 63,02 persen telah memiliki sertifikat halal pada Semester I Tahun 2025. Upaya tersebut merupakan bagian dari sinergi Kementerian Keuangan melalui unit vertikal di daerah untuk mendukung penguatan ekosistem halal dan daya saing produk lokal.

Rapat koordinasi juga membahas strategi percepatan sertifikasi halal yang meliputi sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha, fasilitasi dalam proses pengajuan, serta penguatan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan sektor swasta.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan sesi pemaparan materi dan business matching, yang menghadirkan narasumber dari BPJPH, Kementerian Agama, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) Provinsi Sumatera Barat. [Humas Kanwil DJPb Sumatera Barat]

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search