Apa itu DAK Fisik?
Tahukah anda apa itu DAK Fisik? DAK Fisik merupakan Dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan infrastruktur layanan dasar publik. Adapun pengalokasian dana berdasarkan usulan kebutuhan daerah yang selaras dengan prioritas nasional, untuk peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan publik.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Sumatera Barat dalam rangka percepatan penyaluran DAK Fisik. Sampai dengan 16 Juni 2021, dari total alokasi DAK Fisik 2021 di Sumatera Barat sebesar Rp1,89 Triliun, telah tersalurkan sebesar Rp53,89 miliar untuk sebelas bidang dengan rincian sebagai berikut :
Sesuai dengan PMK No. 130/PMK.07/2019, terdapat tanggal-tanggal batas penyampaian persyaratan yang harus diingat, dimana Penyaluran DAK Fisik Tahap I dilakukan paling lambat bulan Juli 2021. Sementara itu Dokumen Persyaratan disampaikan oleh pemda paling lambat tanggal 21 Juli 2021. Seluruh Pemda diharapkan dapat mengakselerasi penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik 2021 ke KPPN mitra kerjanya masing-masing.
#DJPbKawalAPBN
#DJPbKawalDAKFisik
#DJPbHandal
#AkselerasiDAKFisik