Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Informasi Penyesuaian Penilaian IKPA dalam rangka Pembayaran THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2021

Guna Mendorong Akselerasi Belanja K/L dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 26 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, Penyesuaian terhadap Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 perlu dilakukan karena berdampak terhadap penilaian IKPA khususnya pada Belanja Pegawai (51) baik untuk penilaian Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran satker.

Hal ini dikarenakan THR dan Gaji ke-13 Untuk Tahun Anggaran 2021 dibayarkan Sebesar Gaji Pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan/pangkatnya. Maka khususnya untuk penyerapan anggaran akan berdampak menurun dikarenakan tunjangan kinerja/tunjangan profesi/dsb tidak dibayarkan pada Tahun Anggaran 2021 ini.

 

 

Untuk memitigasi risiko menurunnya Nilai IKPA masing-masing satker, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk penyesuaian nilai IKPA :

Indikator Deviasi Halaman III DIPA 

  1. Satker dapat melakukan penyesuaian Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA untuk Bulan Juni 2021 bersamaan dengan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA untuk Periode Triwulan III Tahun 2021.
  2. Penyesuaian RPD Halaman III DIPA dimaksud diatas hanya berlaku untuk Belanja Pegawai (51XXXX)

 

Indikator Perencanaan Kas

  1. Penilaian IKPA pada OMSPAN mengecualikan renkas terkait dengan pengajuan SPM dalam rangka pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search