Guna Mendorong Akselerasi Belanja K/L dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 26 Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L, Penyesuaian terhadap Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji ke-13 perlu dilakukan karena berdampak terhadap penilaian IKPA khususnya pada Belanja Pegawai (51) baik untuk penilaian Deviasi Halaman III DIPA dan Penyerapan Anggaran satker.
Hal ini dikarenakan THR dan Gaji ke-13 Untuk Tahun Anggaran 2021 dibayarkan Sebesar Gaji Pokok,tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatan/pangkatnya. Maka khususnya untuk penyerapan anggaran akan berdampak menurun dikarenakan tunjangan kinerja/tunjangan profesi/dsb tidak dibayarkan pada Tahun Anggaran 2021 ini.
Untuk memitigasi risiko menurunnya Nilai IKPA masing-masing satker, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk penyesuaian nilai IKPA :
Indikator Deviasi Halaman III DIPA
- Satker dapat melakukan penyesuaian Rencana Penarikan Dana (RPD) Halaman III DIPA untuk Bulan Juni 2021 bersamaan dengan pemutakhiran RPD Halaman III DIPA untuk Periode Triwulan III Tahun 2021.
- Penyesuaian RPD Halaman III DIPA dimaksud diatas hanya berlaku untuk Belanja Pegawai (51XXXX)
Indikator Perencanaan Kas
- Penilaian IKPA pada OMSPAN mengecualikan renkas terkait dengan pengajuan SPM dalam rangka pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2021