Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Strategi Percepatan Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non Fisik TA 2024

Kanwil DJPb Sumbar dan Pemprov Sumbar Bahas Strategi Percepatan Penyerapan DAK Fisik dan DAK Non Fisik TA 2024

Padang, 25 November 2024 - Dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Non Fisik Tahun Anggaran 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sumatera Barat bersama Biro Administrasi Pemerintahan Pemprov Sumatera Barat mengadakan Rapat Pengendalian Pelaksanaan DAK TA 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Istana Gubernuran Sumatera Barat dan dihadiri oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemangku DAK Fisik dan DAK Non Fisik lingkup Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Syukriah HG menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan dana transfer dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat waktu. DAK Fisik dan DAK Non Fisik memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah, terutama sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Pelaksanaan yang tepat waktu tentunya akan mempercepat capaian pembangunan yang merata.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, progres penyaluran DAK Fisik dan Non Fisik hingga 22 November 2024 menunjukan capaian yang cukup baik, namun masih terdapat beberapa sub bidang yang belum mencapai target penyelesaian sampai dengan tahap III. Oleh karena itu, rapat ini difokuskan pada penyusunan strategi penyelesaian dokumen pendukung, evaluasi kinerja dan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran.

Pada tahun anggaran 2023 realisasi DAK Fisik mencapai 94% dari pagu. Untuk TA 2024, realisasi sementara DAK Fisik mencapai 81% sementara DAK Non Fisik mencapai 89,10%. OPD lingkup pemprov Sumatera Barat diminta untuk segera melengkapi dokumen tahap III seperti Laporan Nilai Rencana Kebutuhan Dana, Laporan Hasil Reviu APIP, Laporan Sisa dan Penggunaan Sisa DAK Fisik, serta melakukan rekonsiliasi dana DAK Fisik dengan KPPN Padang sebelum batas waktu 16 Desember 2024.

Rapat ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi acuan bagi OPD lingkup Pemprov Sumatera Barat untuk memaksimalkan penyerapan anggaran DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search