Kegiatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Kanwil DJPb Sumatera Barat Tahun 2024 diselenggarakan secara daring melalui platform Microsoft Teams pada Selasa, 26 November 2024, pukul 08.00 WIB. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Ibu Syukriah HG, dan sambutan disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bapak Arif Wibawa. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Ibu Naila Fauzanna Nasution, Fungsional Penyelidik Kedeputian Penindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tema yang diusung sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 18 Tahun 2024 tertanggal 1 Oktober 2024 adalah "Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju."
Materi yang disampaikan narasumber mencakup berbagai aspek penting, di antaranya Pencegahan Korupsi, Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi, dan Kode Etik ASN. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan kode etik ASN, sekaligus memperkuat kesadaran peserta mengenai bahaya korupsi. Diharapkan kegiatan ini dapat membangun karakter antikorupsi yang kuat di lingkungan ASN dan masyarakat.
Partisipasi dan Antusiasme
Hakordia 2024 mendapat antusiasme tinggi dengan jumlah peserta mencapai 495 orang, melibatkan tidak hanya pegawai Kementerian Keuangan tetapi juga masyarakat umum.
Sesi tanya jawab menghasilkan diskusi menarik. Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah terkait prosedur apabila suatu instansi pemerintah, dalam kegiatan yang didanai APBN, menerima bantuan berupa dana atau barang dari pihak ketiga seperti perbankan. Narasumber menjelaskan:
- Bantuan harus ditolak jika kegiatan tersebut bersumber dari APBN, kecuali jika kegiatan tersebut merupakan sponsorship yang diselenggarakan oleh pihak ketiga.
- Barang berupa merchandise diperbolehkan jika tidak bernilai konsumtif seperti plakat, tetapi tetap harus mematuhi batasan nominal. Jika bernilai lebih dari Rp1 juta, harus dikembalikan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Pertanyaan lainnya membahas fenomena industrialisasi hukum di Indonesia. Narasumber menekankan bahwa hal ini dapat diatasi dengan penguatan Aparat Penegak Hukum (APH). Misalnya, praktik viral justice menjadi perhatian serius, di mana kasus-kasus yang viral di media sosial sering kali mendapatkan penanganan cepat sebagai bentuk pengawasan masyarakat. Namun, tetap diperlukan kontrol oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di setiap instansi untuk memastikan keadilan hukum berjalan tanpa penyimpangan.
Refleksi dan Komitmen
Melalui peringatan Hakordia 2024, Kanwil DJPb Sumatera Barat menegaskan pentingnya menanamkan nilai-nilai integritas di tengah tantangan globalisasi dan kemajuan teknologi. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan melalui:
- Penegakan Hukum
- Pembentukan Karakter yang Kuat
- Penanaman Prinsip Integritas di Setiap Aspek Kehidupan
Sebagai insan Kementerian Keuangan, penting untuk menjunjung tinggi kode etik ASN guna menjaga integritas, martabat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Budaya antikorupsi harus menjadi norma sekaligus kebanggaan bangsa, demi terciptanya Indonesia yang maju dan bebas korupsi. [Kontributor - Resty Famelia (SKKI)]