Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kupas Dampak Kabinet Merah Putih terhadap APBN

Kanwil DJPb Sumbar Gelar Webinar Mitigasi Dampak Kabinet Merah Putih terhadap APBN

Padang, 28 November 2024 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat menginisiasi acara webinar bertajuk Mitigasi Dampak Pembentukan Kabinet Merah Putih terhadap Pertanggungjawaban APBN pada Kamis (28/11).

Acara ini diadakan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh satuan kerja (Satker) yang terdampak oleh perubahan struktur kabinet serta Kanwil Ditjen Perbendaharaan di seluruh Indonesia.

Webinar ini berlangsung secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams, meskipun beberapa kendala teknis muncul selama acara, namun jalannya kegiatan tetap lancar dan sesuai rencana. Kegiatan yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh 1.184 peserta dari berbagai Satker, yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, serta perwakilan Kanwil DJPb seluruh Indonesia.

Kegiatan sosialisasi ini diawali dengan sambutan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Ibu Syukriah HG. Dalam sambutannya, Ibu Syukriah menjelaskan bahwa pembentukan kabinet merupakan langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan. “Dengan adanya kabinet merah putih, akan terjadi perubahan yang mempengaruhi pertanggungjawaban keuangan negara. Meskipun ini bukan persoalan sederhana, kami yakin dengan semangat kebersamaan, perubahan ini dapat termitigasi dengan baik,” ungkapnya.

Selanjutnya kegiatan ini dibuka oleh Bapak Arif Wibawa selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Bapak Arif Wibawa mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia telah membentuk Kabinet Merah Putih sebagai langkah strategis untuk merespon tantangan pembangunan nasional dengan cepat dan tepat yang sekaligus mewujudkan pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berorientasi pada efisiensi dan berkelanjutan. Ia juga menyampaikan bahwa perombakan struktur kementerian dan lembaga (K/L) yang terjadi akan berdampak pada tata kelola keuangan dan aset negara. Oleh karena itu, perhatian yang seksama dari semua pihak sangat diperlukan agar perubahan ini tidak mengganggu pelaksanaan tugas-tugas keuangan negara.

Pada sesi materi yang disampaikan oleh Kasubdit BAIBUN Direktorat APK, Mohamad Hadad, memberikan materi tentang Mitigasi Dampak Pembentukan Kabinet Merah Putih terhadap Pertanggungjawaban APBN, ada beberap hal yang disampaikan yaitu:

  • Pembentukan Kabinet Merah Putih berdampak signifikan pada struktur Kementerian/Lembaga (K/L) melalui pemisahan, penggabungan, perubahan nomenklatur, dan pembentukan K/L baru. Alokasi anggaran tahun 2024 dan 2025 masih berada pada K/L lama dan belum terdistribusi ke K/L baru, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam pengelolaan transisi.
  • Struktur Kabinet Merah Putih terdiri dari 48 kementerian, yang mencakup 7 Kementerian Koordinator (Kemenko), 2 Kementerian dengan perubahan nomenklatur, 23 Kementerian tetap, 16 Kementerian baru, serta 5 badan baru dan 2 badan yang diubah menjadi kementerian negara. Setiap kementerian dalam kabinet ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur struktur organisasinya masing-masing.
  • Surat Menteri Keuangan Nomor S-381/MK.2/2024 menetapkan penunjukan K/L pengampu untuk menangani anggaran dan aset K/L yang mengalami perubahan atau baru dibentuk. Dalam masa transisi ini, K/L pengampu bertindak sebagai pengguna anggaran dan barang berdasarkan DIPA 2024 serta bertanggung jawab untuk menyusun laporan keuangan (LK) termasuk menandatangani Statement of Responsibility (SoR).
  • Selama masa transisi, K/L akan menggunakan DIPA Tahun Anggaran 2024. Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan PMK 90 Tahun 2024 untuk mengatur tata cara pelaksanaan penggunaan anggaran dan aset selama masa transisi. Koordinasi yang intensif dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penyesuaian DIPA di masing-masing K/L sangat penting agar proses transisi berjalan lancar dan akuntabel.
  • Likuidasi entitas akuntansi dan pelaporan menjadi perhatian khusus untuk K/L yang mengalami perubahan besar. Berdasarkan PMK 48/PMK.05/2017, proses likuidasi dilakukan oleh pemimpin entitas akuntansi atau pelaporan, yang bertanggung jawab menyelesaikan kewajiban, menyusun laporan keuangan hingga neraca bersaldo nihil, dan menyampaikan laporan penutupan likuidasi.
  • Satker yang dilikuidasi juga harus menyelesaikan prosesnya hingga saldo aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada kewajiban atau aset yang tersisa, sehingga seluruh proses administrasi dapat ditutup dengan baik dan sesuai peraturan yang berlaku.

Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab yang aktif, di mana peserta masih antusias mengikuti hingga akhir. Hingga sesi terakhir, jumlah peserta yang terlibat meningkat menjadi 1.238 orang. Acara ini diharapkan dapat memberikan persiapan yang baik bagi seluruh K/L dalam menghadapi pelaporan pertanggungjawaban APBN 2024 dan memudahkan persiapan APBN 2025 yang lebih baik. [Kontributor - Fauziyah (Bidang PAPK)]

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search