Padang, 10 Desember 2024 – Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Syukriah HG, menghadiri Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Tahun 2024 pada Selasa (10/12). Dalam acara tersebut, Syukriah memaparkan Strategi Optimalisasi Perencanaan Anggaran Kejaksaan RI yang Diselaraskan dengan Siklus Penyusunan Anggaran Pemerintah.
Materi yang disampaikan menitikberatkan pada lima prinsip utama penyusunan anggaran, yakni efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam kesempatan ini Syukriah juga menyampaikan nilai kinerja pelaksanaan anggaran satker di lingkup Kejati Sumbar melalui capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
Capaian IKPA dan Realisasi Belanja
Dalam kesempatan ini Syukriah menyampaikan bahwa secara umum seluruh Satker di lingkup Kejati Sumbar mendapatkan nilai IKPA yang baik, bahkan pada beberapa satker mendapatkan nilai IKPA dengan kategori sangat baik.
Forum ini juga mengungkapkan realisasi belanja lingkup Kejati Sumbar hingga akhir November 2024, dengan fokus pada optimalisasi anggaran agar seluruh target tercapai dengan tetap menjaga prinsip quality of spending.
Penanganan Pagu Minus dan Revisi Anggaran
Syukriah juga mengingatkan bahwa di penghujung tahun anggaran 2024 ini, seluruh jajaran di lingkup Kejati sumbar untuk melihat kembali alokasi-alokasi yang sifatnya mandatory seperti belanja pegawai. Untuk mencapai tata Kelola keuangan yang baik seluruh satker lingkup Kejati Sumbar harus menyelesaikan beberapa hal-hal yang sifatnya administratif dalam rangka pelaporan keuangan seperti penyelesaian pagu minus satker. Terkait hal ini, Syukriah menyampaikan bahwa Kanwil DJPb Sumbar terbuka untuk melakukan diskusi perihal pengelolaan keuangan dan layanan ini diberikan tanpa biaya.
Strategi Tahun 2025
Forum ini menjadi wadah strategis untuk membahas penyusunan anggaran tahun 2025 dengan sejumlah langkah konkret yang diusulkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran. Beberapa langkah yang menjadi sorotan antara lain peningkatan kualitas perencanaan melalui reviu awal Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) guna memastikan kesesuaian alokasi program, kegiatan, dan output dengan kebutuhan satuan kerja serta kementerian/lembaga. Selain itu, reviu berkala dan revisi DIPA juga diusulkan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan.
Langkah lain yang digagas adalah percepatan pelaksanaan program, kegiatan, dan proyek melalui penetapan pejabat perbendaharaan, seperti KPA, PPK, PPSPM, dan bendahara, paling lambat satu bulan setelah DIPA diterima. Percepatan pengadaan barang/jasa juga menjadi prioritas, termasuk penetapan pejabat atau kelompok kerja pengadaan segera setelah DIPA disahkan dan penyederhanaan proses pengadaan barang/jasa di bawah Rp200 juta.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, forum ini juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala. Evaluasi atas kendala yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan serta strategi penyelesaiannya menjadi poin penting yang harus dilakukan, dengan pimpinan unit diminta untuk aktif memantau dan mengevaluasi progres pelaksanaan secara periodik. Strategi ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan pengelolaan anggaran dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak terkait.
Kanwil DJPb Sumatera Barat berharap sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Kementerian Keuangan dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan APBN di Sumatera Barat. Dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas, pemerintah optimistis mampu menghadapi tantangan anggaran di masa mendatang.