Jl. Khatib Sulaiman No. 3 Padang

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Kakanwil DJPb Sumbar Tekankan Pentingnya Kemandirian Fiskal di Musrenbang RPJMD Kota Padang

Padang, 6 Mei 2025 — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat, Syukriah HG, menjadi narasumber pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2025 yang diselenggarakan di Aula Bagindo Aziz Chan, Kantor Wali Kota Padang.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, yang juga hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Padang, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan masyarakat Kota Padang. Musrenbang RPJMD bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat serta memastikan bahwa perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Padang, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wali Kota Padang menyampaikan capaian positif yang diraih Pemerintah Kota Padang pada tahun 2024, di antaranya adalah pencapaian nilai tertinggi Indeks Reformasi Birokrasi (RB) se-Sumatera dengan skor 85,92, yang juga membawa Kota Padang masuk dalam lima besar nasional dengan kategori "A-". Sebelumnya, Kota Padang meraih skor 73,6 dengan kategori "BB".

“Keberhasilan Reformasi Birokrasi ini harus menjadi fondasi yang kokoh dalam menyusun perencanaan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Fadly.

Selain itu, Wali Kota Fadly juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang telah menyusun roadmap pembangunan menuju Smart City dan Kota Sehat, yang akan dilaksanakan dengan delapan misi, sembilan program unggulan (progul), dan 40 aktivasi pembangunan yang mencakup berbagai sektor.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Syukriah HG, menyampaikan materi tentang Strategi dan Kebijakan Fiskal Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024. Syukriah menekankan pentingnya kebijakan fiskal daerah yang berfokus pada penguatan kapasitas fiskal, peningkatan kemandirian fiskal daerah, dan optimalisasi pendapatan serta efisiensi belanja daerah.

Syukriah juga memaparkan kondisi fiskal Kota Padang serta indikator kinerja utama yang perlu diperhatikan dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal, antara lain rasio kemandirian fiskal di atas 50%, pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan efisiensi belanja daerah.

“Upaya peningkatan kemandirian fiskal memerlukan dukungan inovasi dan sinergi berbagai pihak, termasuk dalam mendorong sektor-sektor strategis seperti UMKM, ekspor, dan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular,” jelas Syukriah.

Pengelolaan sampah menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung keberlanjutan pembangunan Kota Padang. Syukriah menambahkan bahwa pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kemandirian fiskal daerah. Selain itu, pengelolaan sampah dapat mendukung pencapaian target dalam mengurangi beban anggaran daerah melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya lokal dan pelibatan masyarakat dalam program pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular.

Dengan adanya Musrenbang ini, Kanwil DJPb Sumatera Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data, inklusif, serta sejalan dengan kebijakan fiskal nasional, guna mewujudkan kemandirian fiskal yang lebih baik bagi Kota Padang. [Humas Kanwil DJPb Sumatera Barat]

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat
Jl. Khatib Sulaiman No.3, Padang Sumatera Barat 25173
Call Center: 14090
Tel: (0751) 7059966 Fax: (0751) 7051020

IKUTI KAMI

Search