Padang, 21 Mei 2025 — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Sumbar, Syukriah HG, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tingkat II di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berlangsung pada 20 Mei 2025.
Dalam paparannya di hadapan tim penilai dari Komisi Penyiaran Indonesia, Kepala Kanwil DJPb Sumatera Barat, Syukriah HG, menegaskan komitmen pihaknya dalam memperkuat layanan keterbukaan informasi publik, baik secara langsung maupun melalui kanal digital. Didukung oleh enam PPID Tingkat III di KPPN se-Sumatera Barat, Kanwil DJPb Sumbar menjadi simpul utama pengelolaan informasi publik di wilayahnya.
“Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, kami berkomitmen memberikan kemudahan dan kenyamanan layanan informasi publik kepada masyarakat. Layanan ini dapat diakses langsung di kantor maupun melalui website Kanwil DJPb Sumatera Barat,” ujar Syukriah.
Ia menambahkan, layanan langsung tersedia di Gedung Kanwil DJPb Sumbar, Jalan Khatib Sulaiman No. 3, Kota Padang, setiap hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. “Seluruh layanan informasi publik ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syukriah menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak semata-mata disampaikan secara satu arah, melainkan melalui komunikasi interaktif dan kolaboratif bersama pemangku kepentingan. Berbagai kegiatan informatif dan edukatif telah digelar, melibatkan satuan kerja kementerian/lembaga, pemerintah daerah, masyarakat, hingga media massa.
Beberapa kegiatan unggulan tersebut di antaranya Konferensi Pers APBN, Forum Ekonomi dan Pembangunan Sumbar, Forum Komunikasi Nagari, serta diskusi tematik seputar perekonomian daerah.
Komitmen ini membuahkan hasil positif. Berdasarkan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi PPID Tingkat II di lingkungan Kementerian Keuangan tahun 2025, PPID Kanwil DJPb Sumbar berhasil menembus tiga besar terbaik di antara unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
“Pencapaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi kepada publik. Keterbukaan adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, dan kami siap terus berbenah demi terwujudnya pelayanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” pungkas Syukriah HG. [Humas Kanwil DJPb Sumatera Barat]