Padang, 23 September 2025 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2025 bertempat di Aula Bundo Kanduang, Lantai 3 Kanwil DJPb Sumbar. Kegiatan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Standar Pelayanan Kementerian Keuangan serta untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.
FKP dihadiri oleh Kepala Kanwil DJPb Sumbar, Mohammad Dody Fachrudin, beserta jajaran pejabat struktural. Peserta forum terdiri atas perwakilan Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar, Pengadilan Tinggi Padang, Kementerian Agama Pesisir Selatan, BKD Dharmasraya, perbankan, pelaku UMKM binaan, akademisi Universitas Andalas, serta media massa.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJPb menegaskan bahwa kegiatan FKP adalah sarana dialog yang esensial dalam mewujudkan layanan publik yang semakin baik. “Kami terbuka terhadap saran, kritik, maupun ide baru yang dapat menjadi solusi kreatif dalam rangka penyempurnaan pengelolaan keuangan negara. Kanwil DJPb juga berkomitmen penuh menolak segala bentuk gratifikasi,” ujarnya. Ia menambahkan, pengelolaan keuangan negara hanya dapat berjalan dengan baik apabila didukung oleh partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan
Diskusi yang dipandu oleh Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I, Aziz Muthohar, menghasilkan sejumlah masukan strategis. BPS Sumbar memberikan apresiasi sekaligus menyarankan agar petunjuk teknis (juknis) terkait layanan dipublikasikan secara daring agar lebih mudah diakses oleh satuan kerja. Mereka juga menyoroti perlunya penyusunan Frequently Asked Questions (FAQ) untuk membantu menyelesaikan persoalan teknis yang kerap muncul.
Pengadilan Tinggi Padang menanyakan lebih lanjut mengenai program Rendang Hati serta tambahan pagu tertutup untuk tunjangan hakim dan uang makan. Sementara itu, Kementerian Agama Pesisir Selatan menyampaikan kendala terkait pembayaran belanja pegawai akibat adanya penerimaan PPPK dan CPNS, yang hingga kini belum memiliki anggaran pasti.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi keberadaan layanan Sarumpun Kemenkeu yang memudahkan akses layanan lintas unit, namun menilai masih diperlukan penyusunan dan publikasi SOP Sarumpun Kemenkeu agar mekanisme pelayanan lebih jelas dan seragam. BKD Dharmasraya menambahkan perlunya ruang konsultasi khusus terkait Dana Bagi Hasil (DBH), mengingat sering muncul perbedaan alokasi antar daerah yang menimbulkan pertanyaan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kanwil DJPb Sumbar berkomitmen mengambil langkah tindak lanjut konkret. Pertama, menyusun FAQ layanan serta memperbarui publikasi juknis di website resmi. Kedua, menyusun dan mensosialisasikan SOP Sarumpun Kemenkeu agar masyarakat dan stakeholders memiliki pemahaman yang sama mengenai prosedur layanan. Ketiga, menyediakan Pojok Konsultasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk menjawab kebutuhan informasi seputar Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah.
Melalui FKP Tahun 2025, Kanwil DJPb Sumbar memperoleh apresiasi sekaligus masukan konstruktif dari para pengguna layanan. Hasil forum akan ditindaklanjuti dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat dukungan terhadap UMKM, serta mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di Sumatera Barat.
Dengan terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini, Kanwil DJPb Sumbar kembali menegaskan komitmennya untuk senantiasa menjaga kepercayaan publik. Melalui sinergi yang erat dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, perbankan, dan media massa, DJPb Sumbar optimistis mampu menghadirkan layanan publik yang lebih cepat, tepat, dan responsif. Ke depan, forum semacam ini akan terus menjadi sarana penting dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang semakin transparan, akuntabel, serta berkontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi inklusif dan berkelanjutan di Sumatera Barat.

