Pengajuan SPM-UP
Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa BUN (KPPN) kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). UP digunakan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS). Lantas bagaimana tata cara pengajuan SPM UP? Simak, informasi berikut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Ketentuan dalam UP
- Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
- Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
- KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulanyang direncanakan dibayarkan melalui UP.
- UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran:
- Belanja Barang (akun 52);
- Belanja Modal (akun 53);
- Belanja Lain-lain (akun 58).
- UP yang diajukan berupa :
- UP Tunaiadalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- UP Kartu Kredit Pemerintahadalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
- Proporsi pengajuan UP ke KPPN Jakarta 1 adalah sebagai berikut :
- Besaran UP tunai sebesar 60%(enam puluh persen) dari besaran UP.
- Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40%(empat puluh persen) dari besaran UP.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
- Perubahan UP melampaui besaran UP.
- Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan dengan mempertimbangkan :
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
- kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
- KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100%apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp.2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
- Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp.50.000.000,-.
- Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir hari kerja paling banyak Rp. 50.000.000,- .
- Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50%(lima puluh persen).
Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN Jakarta 1 harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
Besaran UP
- 100.000.000(seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
- 200.000.000(dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000 ;
- 500.000.000(lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000 .
Sanksi dalam UP
- Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN Jakarta 1 menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP), maka Kepala KPPN Jakarta 1 akan memotong UP sebesar 25%.
Jenis-jenis UP
- UP Tunai
- UP KKP (Kartu Kredit Pemerintah)