
JAKARTA - KPPN Jakarta I kembali melaksanakan kegiatan GKM sebagai ajang sharing knowledge. Kegiatan kali ini dipandu oleh Sdri. Septiana Dita Suciandari dari Seksi Pencairan Dana. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi Ms Teams. Tema yang diambil adalah "Pelaksanaan Anggaran Rekening Dana Cadangan Alutsista (RDCA)"
Rapat yang dibuka oleh Bapak Ikhwan Noor Hidayat, Kepala Seksi Pencairan Dana, memulai pembahasan dengan apresiasi kepada peserta dan memberikan penjelasan umum tentang pelaksanaan Rekening Dana Cadangan Alutsista (RDCA). Tujuannya adalah memastikan pemahaman mengenai kebijakan yang diatur dalam PMK Nomor 143/PMK.05/2018.
Dalam pembahasan pembukaan RDCA, disampaikan bahwa pengadaan barang atau jasa Alutsista yang bersifat kontrak tahunan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya maksimal selama enam bulan. Proses ini dilakukan dengan memindahkan sisa alokasi dana ke Rekening Dana Cadangan Alutsista atas nama Menteri Keuangan. Kebijakan ini berlaku untuk kontrak dengan kriteria tertentu, seperti produksi oleh penyedia luar negeri atau menghadapi kendala seperti izin ekspor, perubahan kebijakan negara penyedia, atau kondisi kahar yang tercantum dalam kontrak.
![]() |
![]() |
Jika dalam waktu enam bulan pekerjaan tersebut belum selesai, perpanjangan dapat dilakukan hingga lima bulan tambahan. Untuk ini, Menteri Pertahanan atau Kepala Unit Organisasi (UO) harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan. Surat tersebut juga harus memuat pernyataan KPA untuk menyelesaikan pekerjaan dalam batas waktu tersebut dan menihilkan sisa dana jika pekerjaan tetap tidak selesai.
Penihilan RDCA menjadi penting jika, setelah batas waktu yang ditentukan, masih terdapat saldo. Dalam situasi ini, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat langsung memindahkan sisa dana ke Rekening Kas Umum Negara. Mekanisme ini bertujuan untuk menjaga akuntabilitas dan optimalisasi anggaran.
Pada sesi tanya jawab, peserta mengklarifikasi berbagai hal terkait penihilan. Salah satu poin penting adalah bahwa proses penihilan tidak membebani Rekening Kas Umum Negara (RKUN) sebagaimana tercantum dalam PMK tersebut. Selain itu, sisa saldo yang dimaksud adalah dana di RDCA yang tidak ditagihkan, sementara peran KPPN dalam proses ini masih perlu konfirmasi lebih lanjut ke kantor pusat.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman





