
JAKARTA - Pada Selasa (11/02), KPPN Jakarta I melaksanakan kegiatan GKM Pejabat Perbendaharaan I Bulan Februari. Bertindak selaku narasumber adalah Sdr. Setyoko Andra Veda. Topik yang disampaikan pada kesempatan ini adalah "Pembayaran Iuran Kontribusi Organisasi Internasional". Kegiatan dihadiri oleh Kepala KPPN Jakarta I dan seluruh pegawai.
Keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional (OI) merupakan bagian penting dari upaya diplomasi global yang bertujuan untuk meningkatkan peran dan kinerja Indonesia di berbagai forum internasional. Dalam rangka memenuhi amanat dari standardisasi manajemen, rapat Gugus Kendali Mutu (GKM) menyoroti pentingnya implementasi yang konsisten terhadap kebijakan ini.
![]() |
Keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 30 Tahun 2019 dengan tujuan meningkatkan peran Indonesia di tingkat global, memperkuat hubungan diplomatik, serta membangun kepercayaan internasional. Keputusan untuk bergabung dengan suatu organisasi internasional selalu mempertimbangkan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, serta analisis biaya-manfaat agar sejalan dengan kepentingan nasional. Keanggotaan ini memberikan manfaat baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kualitatif, dampaknya terlihat dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, keamanan, serta lingkungan hidup. Secara kuantitatif, manfaatnya mencakup kerja sama teknik, partisipasi dalam kegiatan global, serta peningkatan jumlah WNI yang bekerja di organisasi internasional. Indonesia memiliki dua status keanggotaan, yaitu keanggotaan penuh dengan hak dan tanggung jawab penuh, serta keanggotaan tidak penuh yang memiliki keterbatasan dalam hak suara dan pengambilan keputusan. |
Mekanisme pembayaran iuran keanggotaan diatur dalam Permenlu No. 8 Tahun 2023 dan dibebankan pada APBN melalui anggaran Kemlu, Kemenkeu, atau instansi penjuru terkait. Proses pembayaran dilakukan melalui berbagai skema seperti RPBI, BO Swift, dan BO Valas, sesuai dengan jenis kontribusi dan mata uang yang digunakan. Selain itu, BUMN dan asosiasi swasta juga dapat dikenakan iuran keanggotaan jika memperoleh manfaat langsung dari keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman




