
JAKARTA - Seluruh pegawai KPPN Jakarta I menghadiri kegiatan GKM Pejabat Perbendaharaan Februari II yang diadakan pada Selasa (18/02). Narasumber dalam kegiatan ini adalah Sdr. Setyoko Andra Veda. Kali ini topik yang dibahas adalah terkait "Perjalanan Dinas Dalam Negeri"
Pemerintah telah menerbitkan PMK No. 119/PMK.05/2023 sebagai pembaruan dari PMK No. 113/PMK.05/2012 untuk menyesuaikan regulasi perjalanan dinas dengan perkembangan teknologi dan aturan terbaru, seperti PMK 62 Tahun 2023. Salah satu perubahan utama adalah penerapan sistem elektronik dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas, termasuk penggunaan kartu kredit pemerintah untuk pembayaran. Dengan sistem ini, proses perjalanan dinas menjadi lebih tertib, efisien, transparan, serta akuntabel. Bahkan, nantinya akan diterapkan geotagging untuk memastikan pelaksanaan perjalanan dinas sesuai ketentuan.
Selain itu, aturan baru ini memperluas cakupan pihak yang dapat melakukan perjalanan dinas, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Perjalanan dinas juga diklasifikasikan lebih jelas, mulai dari perjalanan dinas jabatan yang mencakup dalam kota dan luar kota, hingga perjalanan dinas pindah tugas. Setiap perjalanan dinas harus disertai surat tugas resmi dan dipertanggungjawabkan dengan dokumen yang sah, seperti bukti pengeluaran dan daftar pengeluaran riil jika kuitansi tidak tersedia. Pengeluaran transportasi dan penginapan juga lebih fleksibel, di mana pegawai bisa mendapatkan penggantian biaya hotel hingga 30% jika tidak menginap di hotel atau tidak mendapatkan kuitansi resmi.
Dalam aspek pembayaran, pemerintah menerapkan mekanisme yang lebih modern dengan sistem elektronik perjalanan dinas (SEPD). Melalui sistem ini, penerbitan surat tugas, pengadaan tiket dan hotel, serta pertanggungjawaban biaya dapat dilakukan secara digital. Jika sistem belum sepenuhnya tersedia, bukti pengeluaran tetap dapat diunggah secara manual. Dengan digitalisasi ini, perjalanan dinas diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan akuntabel, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan anggaran.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman



