JAKARTA - Gaji merupakan hak utama bagi setiap pegawai yang harus dibayarkan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi kekurangan gaji akibat perubahan status kepegawaian, seperti kenaikan pangkat atau perubahan tarif gaji yang belum terakomodasi dalam daftar gaji induk. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemahaman yang baik tentang prosedur pengajuan kekurangan gaji menjadi sangat penting bagi satuan kerja. KPPN Jakarta I mengadakan GKM Pembinaan Pejabat Perbendaharaan pada Kamis (13/03) secara daring untuk membahas pembuatan kekurangan gaji pegawai melalui Aplikasi Gaji Web. Kegi.atan dihadiri oleh Kepala KPPN Jakarta I dan seluruh pegawai.
Narasumber kegiatan, Sdr. Setyoko Andra Veda, menjelaskan bahwa kekurangan gaji sering terjadi akibat keterlambatan penerbitan SK, yang menyebabkan pegawai belum menerima gaji sesuai perubahan yang seharusnya. Oleh karena itu, pemahaman yang baik terhadap proses pengajuan kekurangan gaji sangat penting agar satuan kerja dapat mengajukannya dengan benar dan tepat waktu.
Berdasarkan sosialisasi Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan, terdapat beberapa ketentuan utama dalam pembuatan kekurangan gaji, seperti memastikan dasar gaji baru telah dibuat, memperhatikan pasangan SK dalam pengajuan, serta menyesuaikan periode SK lama dan baru. Selain itu, nomor agenda SK tidak boleh digunakan dua kali dalam pengajuan kekurangan gaji. Sebagai contoh, jika seorang pegawai naik pangkat per 1 April 2024 tetapi SK baru diterima pada 5 April 2024, maka pengajuan kekurangan gaji dapat dilakukan dengan merekam perubahan data, membuat daftar gaji induk bulan berikutnya dengan pangkat baru, serta mengajukan kekurangan gaji untuk bulan yang belum terbayarkan. Dengan memahami prinsip-prinsip ini, satuan kerja dapat lebih efisien dalam mengelola kekurangan gaji pegawai dan menghindari kesalahan administratif.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman