Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Menjaga Kinerja, Menguatkan Integritas: GKM SKP Seksi Pencairan Dana

 

JAKARTA - KPPN Jakarta I menggelar rapat internal secara daring melalui Microsoft Teams pada Kamis (25/09). Agenda utama dalam rapat ini adalah pemaparan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Seksi Pencairan Dana Tahun 2025. Seluruh pejabat dan pegawai KPPN Jakarta I turut hadir dalam kegiatan ini.

Rapat dibuka oleh Kepala Seksi Pencairan Dana, Bapak Supriyadi, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh peserta sekaligus memberikan gambaran umum mengenai materi yang akan dipaparkan. Pada kesempatan ini, beliau menekankan pentingnya pencapaian indikator kinerja utama (IKU) di Seksi Pencairan Dana, antara lain: validasi data SPM secara akurat, penyelesaian permintaan koreksi SPM satuan kerja dengan benar, ketepatan proses rekonsiliasi gaji induk satker, pemenuhan jam pembelajaran serta hard competency pegawai, akurasi pendaftaran data kontrak, penyelesaian konsep pengesahan SKPP satker, dan ketepatan proses pendaftaran maupun perubahan data supplier.

Validasi SPM menjadi salah satu indikator penting, karena merupakan tahap lanjutan setelah verifikasi oleh petugas front office. Validasi ini memastikan data SPM terproses dengan baik dan tepat waktu hingga menjadi SP2D pada aplikasi SPAN. Akurasi validasi diukur dari jumlah SPM yang berhasil diproses dibandingkan dengan jumlah yang diunggah oleh petugas front office. Hingga Agustus 2025, capaian kinerja menunjukkan hasil positif.

Selain itu, dibahas pula mengenai proses koreksi SPM yang dilakukan berdasarkan permintaan satuan kerja maupun pihak terkait. Koreksi ini meliputi perbaikan terhadap BAS, rekening khusus, maupun uraian pengeluaran. Sesuai Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-16/PB/2014, data koreksi yang diproses dengan akurat dibuktikan melalui penerbitan surat tanggapan koreksi. Capaian sampai dengan Agustus 2025 juga telah menunjukkan tren yang baik.

Indikator lain yang mendapat perhatian adalah penyelesaian rekonsiliasi gaji induk satker. Sebagaimana diketahui, SPM gaji induk disusun rutin setiap bulan melalui aplikasi GPP oleh pejabat pengelola anggaran dan bendahara pengeluaran, lalu diajukan ke KPPN. Untuk menjamin ketepatan waktu penyampaian, satker diwajibkan mengajukan SPM gaji induk paling lambat tanggal 15 bulan sebelumnya. Proses rekonsiliasi menjadi langkah penting agar daftar gaji sesuai perhitungan dan hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu.

Tidak kalah penting, pemenuhan jam pembelajaran dan tes hard competency pegawai juga menjadi salah satu tolok ukur kinerja. Pada triwulan IV, setiap pegawai diwajibkan mengikuti tes daring untuk mengukur pemahaman dan kompetensi terhadap tugas yang dijalankan. Target nilai minimal yang ditetapkan adalah 80 (Indeks 4). Bagi pegawai yang berhalangan mengikuti tes dengan alasan sah, capaian nilai dinyatakan N/A dengan bukti surat keterangan dari pejabat eselon II unit terkait. Namun, bila tanpa keterangan resmi, nilai hard competency yang tercatat adalah 0 (Indeks 1). Hingga Agustus 2025, capaian indikator ini tetap dipantau secara berkesinambungan.

Menutup rapat, Kepala KPPN Jakarta I, Bapak Jamaluddin Ambo Dali, kembali menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam bekerja. Beliau mengingatkan bahwa gratifikasi bukanlah bentuk penghargaan, melainkan potensi pelanggaran. Seluruh pegawai diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, serta segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui aplikasi resmi KPK, GOL (Gratifikasi Online). Integritas, tegas beliau, adalah fondasi pelayanan publik yang bersih dan terpercaya.

"APBN adalah amanah, mari kita jaga bersama dengan kerja cerdas, tuntas, dan penuh integritas."

***

KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search