Perkembangan proses bisnis dan peraturan dalam pelaksanaan APBN yang mengakomodasi perkembangan teknologi informasi, mengharuskan dan menuntut adanya inovasi dan simplifikasi terkait pelaksanaan anggaran. Perkembangan teknologi informasi tersebut dilakukan melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) yang merupakan bentuk respon Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terhadap faktor eksternal dan internal yang meliputi perkembangan teknologi informasi, peningkatkan kualitas layanan, kebutuhan dan pengelolaan basis data, simplifikasi dan digitalisasi proses bisnis, dan mandat program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan. PPP adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah.
PPP bertujuan agar pembayaran dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran. Adapun manfaat dari penggunaan PPP sebagai berikut:
- Simpel
Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring. Kegiatan entry data layanan platform dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui PPP dilakukan secara digitalisasi.
- Data Analytics
Data transaksi pembayaran melalui PPP dilintaskan dan di-capture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja pemerintah tersebut, dapat diolah dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
- Transparan
Layanan pembayaran melalui PPP dilakukan secara transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.
- Efektif
Layanan pembayaran melalui PPP dapat memberikan manfaat bagi internal DJPb selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan pihak mitra. Manfaat bagi DJPb selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tusi utama, kepastian waktu, dan jumlah bagi penerima pembayaran.
Dasar Hukum Implementasi platform pembayaran pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2022 tentang Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui PPP
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Belanja Pegawai dan Belanja Operasional dalam Piloting Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah,
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KM.5/2024 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Jasa Listrik dan Belanja Jasa Telekomunikasi Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Platform Pembayaran Pemerintah Kementerian/Lembaga
Ketentuan di atas merupakan regulasi yang menjadi pedoman dalam implementasi PPP oleh K/L. Pembayaran common expenses (jasa listrik dan telepon) melalui PPP ke K/L akan dimulai pada bulan Oktober 2024 atas penggunaan layanan bulan September 2024. Namun demikian, peserta piloting mencakup seluruh K/L, kecuali Kementerian Pertahanan dan POLRI.
Proses pelaksanaan pada aplikasi SAKTI:
- Perekaman referensi data pelanggan
Jadwal perekaman, perubahan, dan penghapusan (RUH) nomor identitas pelanggan dilakukan setiap tanggal 21 sampai dengan tanggal terakhir sebelum bulan pembayaran.
- Login user staf PPK (opr pembayaran) klik menu pembayaran > referensi > referensi data pelanggan.
- Pada tampilan Referensi Pembayaran Belanja Operasional, pilih jenis layanan (PLN/Telkom), kemudian input No.telepon/No.meter, lalu klik cari.
- Jika ID Pelanggan dan Nama Pelanggan muncul, selanjutnya klik refresh dan klik rekam. Nomor identitas pelanggan berhasil direkam di SAKTI jika sudah muncul di tabel.
- Import adk supplier interkoneksi SPAN
Import supplier cukup dilakukan di awal implementasi. Setelah satker melakukan perekaman nomor identitas pelanggan di SAKTI maka dapat dilanjutkan dengan import supplier.
- Login user staf PPK (opr komitmen) klik menu komitmen > upload/import > import supplier interkoneksi SPAN.
- Pada tampilan import supplier, pilih kode KPPN satker bayar, pilih tipe supplier 2 – Penyedia Barang dan Jasa, input nomor rekening lalu klik cari.
Nomor rekening PLN adalah:
BPD DKI
Penerima: PT PLN PERSERO INTERKONEKSI SAKTI
No. Rek: 9901235400000000
Nomor rekening Telkom adalah:
BANK RAKYAT INDONESIA
Penerima: PT TELKOM INDONESIA ENTERPRISE
No. Rek: 120101000014303
- Pada supplier yang telah muncul , selanjutnya centang pada kolom pilih lalu klik
- Mapping akun jasa listrik dan telepon
Mapping akun cukup dilakukan sekali dalam satu tahun anggaran. Masing-masing nomor identitas pelanggan yang telah direkam di SAKTI, wajib dilakukan mapping terhadap akun belanjanya. Proses mapping dilakukan untuk memberikan batasan COA yang otomatis akan digunakan dalam pembayaran dalam setiap nomor identitas pelanggan baik nomor PLN maupun Telkom. Jika terdapat perubahan akun, satker dapat melakukan mapping ulang sesuai kebutuhan.
- Login user staf PPK (opr pembayaran) Klik menu pembayaran > referensi > mapping COA SPM > pilih tab PPP.
- Pada list COA PPP, pilih akun kemudian pindahkan ID PPP belum mapping ke ID PPP sudah mapping dengan klik tanda > atau >> untuk mapping.
- Perekaman SPP Tagihan Langganan Jasa
Mitra menyampaikan tagihan setiap bulannya ke SAKTI bersamaan dengan lampiran PDF tagihan yang ditandatangani secara elektronik dan tersertifikasi. Salah satu pengujian yang dapat dilakukan PPK adalah melakukan pengecekan keabsahan tanda tangan elektronik yang disampaikan mitra.
- Login user staf PPK (opr pembayaran) pilih menu Pembayaran > RUH Pembayaran > Catat/Ubah SPP. pilih jenis SPP yang digunakan yaitu 231 LS non kontraktual dan pilih Belanja Operasional.
- Selanjutnya pilih jenis pembayaran yaitu PLN/Telkom. PLN/Telkom akan menyampaikan informasi tagihan outstanding penggunaan langganan setiap nomor identitas pelanggan sampai dengan perode tagihan pada bulan berjalan. Supplier dan nomor rekening PLN/Telkom sudah otomatis dipilih oleh sistem. Kemudian lanjut cetak SPP.
- Login user PPK pilih menu pembayaran > validasi > validasi SPP pilih SPP dimaksud kemudian input passphrase. Kemudian kirim ADK SPP pada menu pembayaran > ADK > ADK SPP OTP
- Perekaman SPM Tagihan Langganan Jasa
- Login user staf PPK (opr pembayaran) pilih menu Pembayaran > cetak > mencetak SPM
- Login user PPSPM pilih menu pembayaran > validasi > validasi SPM pilih SPM dimaksud kemudian input passphrase. Kemudian kirim ADK SPM pada menu pembayaran > ADK > ADK SPM OTP
Timeline pembayaran common expenses (jasa listrik dan telepon) melalui platform pembayaran pemerintah

Permasalahan/kendala yang telah teridentifikasi sebagaimana berikut:

Informasi terkait PPP dapat diakses melalui link https://linktr.ee/commonexpenseppp
Fajar Ahsanul Huda
JF PTPN Mahir KPPN Jakarta I



