Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

SPM Pembayaran THR ditolak KPPN?

Presiden Republik Indonesia resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tuunjangan Tahun 2025 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan peraturan tersebut, satuan kerja dapat mengajukan SPM Pembayaran THR ke KPPN mulai tanggal 13 Maret 2025 dan akan mulai disalurkan pada tanggal 17 Maret 2025.

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh satuan kerja agar SPM Pembayaran THR yang diajukan tidak ditolak KPPN.

Berikut beberapa penyebab penolakan SPM Pembayaran THR dan solusinya.

Penyebab Penolakan SPM

Solusi

Supplier:

1.    Nomor Rekening Bank (111222) pada Penerima (FULAN) tidak ditemukan

2.    Nama Pemilik Rekening (FULAN) pada Penerima (FULAN) tidak sama dengan data Supplier (FULLAN)

3.    Nama Pegawai (FULAN) pada Penerima (FULAN) tidak sama dengan data Supplier (FULLAN)

 

 1.       Ajukan pendaftaran supplier di aplikasi Sakti ( ADK BCSR).

2.       Ubah nama pemilik rekening dan/atau nama supplier sesuai data yang benar, dengan ADK BCSU atau mengajukan surat pemintaan perubahan data supplier melalui tautan bit.ly/rumorkopi .

3.       Ubah nama pegawai/nama penerima dgn ADK BCSU atau dengan mengajukan surat permintaan perubahan data supplier melalui tautan bit.ly/rumorkopi.

Jenis SPM tidak sesuai

Penggunaan jenis SPM THR sudah diatur dengan ketentuan sbb. (S-598/KPN.1201/2025):

Uraian SPM tidak sesuai

Uraian SPM THR diatur dengan ketentuan sbb. (S-598/KPN.1201/2025):

1.       Uraian SPM THR tahun 2025 menggunakan uraian “Pembayaran THR tahun 2025 Untuk .…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*).”

2.       Uraian SPM THR Tunjangan Kinerja menggunakan uraian “Pembayaran THR Tunjangan Kinerja tahun 2025 Untuk .…. Pegawai/Anggota Polri/Prajurit TNI*)”

3.       Uraian SPM THR Keagamaan tahun 2025 menggunakan uraian “Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2025 Untuk…. Pegawai.”

Lampiran SPM tidak lengkap

Lampiran SPM THR:

1.       Lampiran SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, SPM THR PPPK:

a.       Daftar Rekening Terlampir (penerima > 1 pegawai)

b.       Daftar Rekapitulasi Gaji Pegawai dan Perubahan data pegawai

 

2.       Lampiran SPM THR Pejabat Negara

a.       Daftar Rekening Terlampir (penerima > 1 pegawai)

b.       Rekapitulasi Permintaan THR

 

3.       Lampiran SPM THR PPNPN:

a.       Daftar Rekening Terlampir (penerima > 1 pegawai)

b.       Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN (THR)

 

4.       Lampiran SPM THR Tunkin:

a.       Daftar Rekening Terlampir (penerima > 1 pegawai)

b.       Rekap Perhitungan Tunjangan Kinerja

c.       SPTJM

d.       Surat Pernyataan Tanpa Interkoneksi Aplikasi Gaji Web (dalam hal pembayaran tukin belum interkoneksi dengan aplikasi gaji web)

Lampiran SPM belum TTE

Agar dipastikan seluruh lampiran sudah di TTE oleh pejabat yang berwenang sebelum dikirim (di OTP) ke KPPN

Pembayaran THR ditujukan ke rekening bendahara tanpa dispensasi Kepala KPPN

Pembayaran THR dapat ditujukan ke rekening bendahara tanpa dispensasi Kepala KPPN hanya untuk pegawai pensiun.

 

Fajar Susanti dan Septiana Dita Suciandari

Pelaksana Seksi Pencairan Dana

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search