
JAKARTA - Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM secara tidak langsung telah menuntut seluruh unit pelayanan masyarakat untuk memberikan pelayanan prima, profesional, dan bebas korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut, pada unit pelayanan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah diterapkan standardisasi berupa Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016.
Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 merupakan standar internasional ini menjadi pedoman perusahaan dalam menjaga konsistensi produk. Tujuan manajemen mutu adalah untuk menjaga konsistensi kualitas produk. Adapun dengan produk yang kualitas, terdapat dua hal lainnya yang dapat tercapai. Pertama adalah kepuasan dan loyalitas pelanggan yang akan berujung pada penjualan produk. Kedua adalah untuk meningkatkan efisiensi proses produksi, baik dari segi waktu maupun bahan baku. Berdasarkan penjelasan tersebut, unit pelayanan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada pemangku kepentingan secara profesional dengan memperhatikan efisiensi dan efektivitas sumber daya yang dimiliki. Sumber daya tersebut meliputi pegawai (SDM), penyediaan aplikasi pengelolaan keuangan, dan sarana prasarana penunjang lainnya. Di samping itu, unit kerja juga diharuskan untuk memetakan risiko dan rencana mitigasi penanganannya guna mencegah terhentinya proses pelayanan dalam jangka waktu tertentu.
![]() |
![]() |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 panduan untuk menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan secara keseluruhan yang diterapkan di lingkungan KPPN yang bertujuan sebagai berikut:
- sebagai pedoman mencegah terjadinya penyuapan oleh KPPN, penyuapan oleh pegawai atau Mitra Kerja atas nama KPPN atau untuk keuntungannya, penyuapan oleh organisasi lain, penyuapan oleh pegawai atau Mitra Kerja atas nama organisasi lain, dan penyuapan langsung atau tidak langsung (melalui atau oleh pihak ketiga)
- memberikan informasi terpadu kepada para mitra kerja, rekanan, individu, dan lembaga yang menjadi mitra kerja KPPN tentang kebijakan anti penyuapan dan komitmen pencegahan penyuapan, perbaikan berkesinambungan dari sistem manajemen anti penyuapan serta kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku
- menjadikan pedoman sebagai sarana pelatihan yang dapat menambah kompetensi dan pemahaman kepada seluruh pegawai tentang sistem manajemen anti penyuapan
Dengan diterapkannya SMAP, unit pelayanan lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan diharapkan mampu memberikan pelayanan yang bebas dari gratifikasi, penyuapan, dan tindak penyelewengan lainnya. Para pemangku kepentingan diharapkan mampu turut menyukseskan penerapannya dengan cara tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun dan melaporkan segala bentuk penyelewengan dan tindakan diskriminatif pelayanan melalui sarana pengaduan yang telah disediakan.
Dalam menginternalisasi penerapan SMM ISO 9001:2015 dan SMAP 37001:2016, KPPN Jakarta I telah menginisiasi dilaksanaknnya kegiatan "Internalisasi SMM ISO 9001:2015 dan SMAP 37001:2016" pada Senin (06/05). Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui ZOOM Meeting. Bertindak selaku narasumber adalah Kepala Seksi MSKI, Dona Junianto dan Pelaksana Seksi MSKI, Retna Widyastuti. Kegiatan dihadiri oleh Kepala KPPN Jakarta I, seluruh pejabat pengawas dan fungsional, serta segenap pegawai KPPN Jakarta I.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman





