Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pojok Zona Integritas

Kolak Satu Plus - Edisi 9

 

JAKARTA - Dalam rangka pengembangan kompetensi dan menjalin kolaborasi antara Kemenkeu Satu dan stakeholders, KPPN Jakarta I telah melaksanakan event "Kolak Satu Plus - Edisi 9". Pada edisi kali ini, KPPN Jakarta I berkolaborasi dengan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu dan KPKNL Jakarta II. Hal-hal yang didiskusikan adalah Peraturan Perpajakan PMK-168 Tahun 2023 dan PMK Nomor 165/PMK.06/2021 tentang Perubahan PMK-111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan BMN.

Sebelum acara dimulai, KPPN Jakarta I menayangkan video integritas untuk memperkuat kampanye nilai-nilai integritas dan membangun zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kepala KPPN Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai, dalam sambutannya memperkenalkan inovasi "Kolak Satu Plus," yang merupakan kolaborasi dengan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPKNL Jakarta II, dan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat. Inovasi ini bertujuan mewujudkan "Kemenkeu Satu" untuk mengedukasi serta menyebarluaskan informasi terkait keuangan negara dan Program JKN kepada mitra satuan kerja KPPN Jakarta I.

Kepala KPPN Jakarta I juga menegaskan bahwa semua layanan di KPPN Jakarta I tidak dipungut biaya dan meminta dukungan dari satuan kerja untuk menjaga integritas dengan tidak memberikan imbalan apapun. Apabila ada permintaan imbalan dari petugas, diharapkan dilaporkan melalui sarana pengaduan. Kolak Satu Plus Edisi Ke-9 ini berfokus pada materi perpajakan dan penghapusan Barang Milik Negara (BMN), yang bertujuan membangun komunikasi, koordinasi, serta memberikan edukasi terkait pengelolaan keuangan negara. Acara ini diharapkan dapat menjelaskan isu-isu perpajakan dan BMN dengan baik, serta memberikan pemahaman baru yang komprehensif kepada peserta.

 

Pada sesi pertama, Yasfin Fuad Gultom dari KPP Pratama Jakarta Gambir Satu memaparkan materi refreshment mengenai PPh Pasal 21 sesuai PMK 168 Tahun 2023. Materi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) pemotong dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 untuk mengurangi risiko kesalahan, memudahkan pegawai memverifikasi pemotongan, serta mendukung pengembangan sistem administrasi perpajakan yang valid. Yasfin juga menguraikan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, seperti mendaftarkan diri, melakukan pemotongan/pemungutan, menyusun bukti potong/pungut, mengecek faktur pajak, dan melaporkan SPT masa unifikasi, SPT masa PPh Pasal 21, serta SPT masa PPN.

Selain itu, Yasfin memperkenalkan sistem Coretax, sebuah platform administrasi layanan DJP yang bertujuan mempermudah pengguna, baik internal DJP maupun WP. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan DJP, seperti DJP online, e-Nofa, dan pembayaran, untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.

 

 

 

 

Pada sesi kedua, Sherly Hana Yunita dari KPKNL Jakarta II memaparkan materi mengenai Pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN). BMN meliputi semua aset negara yang diperoleh dari APBN atau perolehan sah lainnya, seperti hibah, pelaksanaan kontrak, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pemindahtanganan BMN berarti mengalihkan kepemilikan BMN dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Sherly menjelaskan prinsip-prinsip umum pemindahtanganan BMN, yaitu BMN yang sudah tidak diperlukan untuk fungsi pemerintahan dapat dipindahtangankan setelah ada penetapan status penggunaan, kecuali jika ada pengecualian khusus dalam peraturan. Proses pemindahtanganan melibatkan penilaian objek untuk mendapatkan nilai wajar, kecuali dalam kasus hibah. Jika penilaian dilakukan tanpa melibatkan penilai profesional, hasilnya hanya berupa nilai taksiran.

 

Selanjutnya, kegiatan disambung dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Berikut adalah ringkasan dari sesi diskusi dan tanya jawab:

  1. Pertanyaan dari Ahmad Fadli (Satker 667812): Apakah sewa ruangan dikenakan PPh dan bagaimana dengan PPN-nya?

    • Jawaban: Sewa ruangan yang bukan disediakan oleh hotel dikenakan PPh final 10% yang ditanggung penyedia ruangan dari nilai bruto. Untuk PPN, yang dibebankan kepada penyewa (satker), dikenakan jika nilai transaksi melebihi 2 juta.
  2. Pertanyaan dari Andra (KPPN Jakarta I): Apakah tarif TER berubah jika penghasilan pegawai berubah dalam satu tahun? Bagaimana pencetakan bukti potong jika tunjangan kinerja (tunkin) baru diimplementasikan pada Juni 2024?

    • Jawaban: Tarif TER akan berubah mengikuti perubahan penghasilan. Bukti potong dapat dibuat secara manual menggunakan eBupot, dengan data yang digabungkan oleh bendahara, baik sebelum maupun setelah implementasi aplikasi gaji web.
  3. Pertanyaan NN: Bagaimana penanganan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21, misalnya untuk PNS yang pensiun di bulan November? Dan bagaimana pengenaan pajak jika berbelanja di toko besar seperti IKEA/Informa?

    • Jawaban: Kelebihan PPh Pasal 21 untuk PNS tidak dikembalikan karena pajaknya ditanggung pemerintah. Jika pegawai non-PNS, kelebihan tersebut dapat dikembalikan. Transaksi di atas 2 juta dikenakan PPh dan PPN. Untuk kepatuhan administrasi, meskipun toko seperti IKEA tidak memberikan bukti potong, pajak tetap dikenakan.
  4. Pertanyaan NN: Pengenaan pajak saat berbelanja di toko besar seperti IKEA/Informa yang tidak mengeluarkan faktur.

    • Jawaban: Untuk menjaga administrasi yang tertib, jika tidak ada bukti setor pajak, maka belanja di atas 2 juta tetap dikenakan pemungutan pajak.
  5. Pertanyaan dari Ryan: Jika satker menggunakan OP dalam pengadaan jasa, apakah dikenakan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23?

    • Jawaban: PPh yang dikenakan atas rekanan OP adalah PPh Pasal 21.
  6. Pertanyaan dari SK: Mengapa PPh Pasal 22 dan PPN dikecualikan dalam belanja menggunakan KKP, tetapi PPh Pasal 23 tetap dipotong?

    • Jawaban: Kebijakan ini diatur oleh DJP, dan alasan pastinya belum dapat dijelaskan lebih lanjut.

 

***

KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search