Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pojok Zona Integritas

ASN Bijak Bermedia Sosial: Cerminan Integritas, Komitmen Zona Integritas

 

JAKARTA - Di era digital seperti sekarang, media sosial bukan hanya menjadi tempat berinteraksi atau mencari hiburan, tapi juga ruang yang mencerminkan siapa kita dan apa nilai yang kita pegang. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), media sosial adalah bagian dari wajah pelayanan publik. Apa yang dibagikan, disukai, atau dikomentari oleh seorang ASN, bisa mencerminkan citra lembaga tempat ia bekerja. Dengan demikian, penting bagi kita untuk bijak dalam bermedia sosial.

Sebagai bagian dari keluarga besar Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Jakarta I menegaskan pentingnya perilaku bermedia sosial yang mencerminkan nilai-nilai profesionalisme, netralitas, dan integritas. Lebih dari itu, kesadaran digital ini menjadi bagian dari langkah nyata dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Tak jarang, unggahan yang tampak ringan justru berujung serius. Sebuah komentar politik, unggahan provokatif, atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi bisa menjadi pelanggaran disiplin. Untuk itulah, bijak bermedia sosial adalah bagian dari tanggung jawab ASN, bukan hanya untuk menjaga nama baik pribadi, tetapi juga institusi.

Sebagai panduan, berikut beberapa prinsip dasar yang harus dipegang oleh setiap ASN dalam bermedia sosial:

  • Menjaga Netralitas Politik
    ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon atau partai politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui media sosial (like, share, komentar, unggahan).

  • Tidak Menyebarkan Hoaks dan Ujaran Kebencian
    ASN wajib memastikan bahwa setiap informasi yang dibagikan bersumber jelas dan tidak memicu disinformasi atau konflik sosial.

  • Menjaga Etika dan Profesionalisme
    Gunakan bahasa yang sopan dan santun. Hindari unggahan yang bersifat provokatif, menyerang pribadi atau kelompok tertentu.

  • Melindungi Informasi Kedinasan
    Informasi internal atau dokumen negara yang belum bersifat publik tidak boleh dibagikan ke media sosial tanpa izin resmi.

Landasan hukum mengenai hal ini cukup jelas. Di antaranya:

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,

  • Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

  • Surat Edaran Menteri PANRB No. 137 Tahun 2022 tentang Etika Bermedia Sosial bagi ASN.

Semua regulasi tersebut mempertegas bahwa ruang digital adalah bagian dari ruang kerja ASN yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

Di KPPN Jakarta I, komitmen membangun birokrasi yang bersih dan melayani tidak hanya diwujudkan melalui layanan yang akuntabel dan transparan, tetapi juga melalui sikap dan perilaku seluruh pegawai, termasuk di media sosial. Setiap pegawai diharapkan menjadi agen perubahan, yang memberi contoh, bukan justru mencoreng nama baik institusi.

Karena itu, mari bersama-sama menjadikan media sosial sebagai ruang untuk berbagi hal-hal positif, membangun citra ASN yang berintegritas, dan memperkuat kepercayaan publik. Di ruang digital sekalipun, integritas tetap menjadi kompas utama kita.

***

KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search