Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pojok Zona Integritas

Penguatan Integritas dan Pengendalian Internal: Pondasi Birokrasi yang Bersih di KPPN Jakarta I

 

JAKARTA - Sebagai bagian dari komitmen untuk terus menegakkan nilai-nilai integritas dan tata kelola yang baik, KPPN Jakarta I melaksanakan kegiatan Penguatan Integritas dan Optimalisasi Sistem Pengendalian Internal pada Rabu (22/10). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams dan diikuti oleh seluruh pejabat serta pegawai KPPN Jakarta I.

Agenda utama kegiatan meliputi empat hal penting: internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku ASN Kementerian Keuangan, penanganan benturan kepentingan, amplifikasi Survei Penilaian Integritas (SPI), serta pengelolaan pengaduan dan perlindungan pelapor. Kegiatan ini menjadi salah satu wujud nyata upaya KPPN Jakarta I dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan memperkuat pengendalian internal demi terciptanya birokrasi yang bersih dan melayani.

 

Acara dibuka dengan penayangan video kampanye integritas yang mengangkat semangat “Island of Integrity”—sebuah gerakan untuk membangun pulau-pulau integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Tayangan ini mengajak seluruh pegawai untuk kembali menumbuhkan kesadaran akan pentingnya integritas dalam setiap tindakan, baik dalam pekerjaan maupun kehidupan sehari-hari. Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI), Dona Junianto, kemudian memberikan sambutan pembuka. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa integritas bukan hanya nilai moral, tetapi juga pondasi kepercayaan publik terhadap Kementerian Keuangan. Menurutnya, tanpa integritas, sistem pengendalian internal yang kuat pun tidak akan mampu mencegah terjadinya penyimpangan.

 

“Penguatan integritas dan pengendalian internal bukanlah kegiatan seremonial, melainkan bentuk refleksi dan pengingat bagi kita semua agar tetap konsisten dalam menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik,” ujar Dona.

Materi kegiatan kemudian disampaikan oleh Retna Widyastuti, Pelaksana Seksi MSKI, yang menguraikan secara mendalam empat pokok bahasan utama. Ia membuka paparan dengan menjelaskan pentingnya Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Survei ini digunakan untuk mengukur tingkat integritas lembaga pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan, melalui persepsi dan pengalaman para pemangku kepentingan internal maupun eksternal. Berdasarkan hasil pemantauan KPK terhadap pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian Keuangan tahun 2024, ditemukan beberapa area dengan risiko tinggi, seperti potensi benturan kepentingan dalam pengambilan keputusan dan lemahnya pengawasan internal di sejumlah unit kerja. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat sistem pengendalian dan memastikan seluruh pegawai memahami serta menegakkan kode etik dan kode perilaku ASN.

Retna kemudian melanjutkan dengan pembahasan PMK Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Keuangan. Regulasi ini memuat 54 kode etik dan perilaku yang mencerminkan lima nilai utama Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

Ia menjelaskan bahwa nilai integritas mencakup sikap menjauhkan diri dari konflik kepentingan, menghindari gaya hidup hedonisme, menjaga nama baik institusi, serta mematuhi norma sosial dan kesusilaan. Nilai profesionalisme menuntut pegawai bekerja sesuai standar operasional prosedur, menjaga kerahasiaan data, disiplin, dan berpenampilan sopan. Nilai sinergi menekankan pentingnya kerja sama lintas unit, menghargai perbedaan, dan menghindari penyebaran informasi yang memicu permusuhan. Sementara itu, nilai pelayanan mengajak seluruh pegawai untuk memberikan layanan yang cepat, akurat, ramah, dan berorientasi pada kepuasan publik. Terakhir, nilai kesempurnaan mendorong semangat inovasi dan perbaikan berkelanjutan dengan tetap menjaga keimanan dan moralitas.

Pembahasan berikutnya menyoroti isu benturan kepentingan yang sering kali menjadi akar dari pelanggaran integritas. Retna menjelaskan bahwa benturan kepentingan adalah situasi ketika pegawai memiliki kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas. Ia menguraikan bahwa tidak semua kondisi benturan kepentingan dikategorikan sebagai pelanggaran, namun setiap potensi benturan wajib dilaporkan dan dikendalikan. Untuk itu, seluruh pegawai diwajibkan memperbarui Deklarasi Data Pegawai dan Deklarasi Benturan Kepentingan melalui sistem SDM Kemenkeu secara berkala.

Dalam mekanisme penanganan benturan kepentingan, dikenal adanya tiga lini peran. Lini pertama berperan dalam mengidentifikasi dan menangani benturan kepentingan di unit kerja masing-masing. Lini kedua bertugas memantau dan memberikan masukan atas penanganan tersebut setiap semester, sedangkan lini ketiga melakukan evaluasi, reviu, dan pengembangan instrumen penanganan minimal satu kali dalam setahun. Sistem tiga lini ini bertujuan memastikan setiap potensi benturan kepentingan dapat diatasi secara komprehensif dan berkelanjutan.

 

Selanjutnya, Retna menjelaskan mengenai pengelolaan pengaduan dan perlindungan pelapor sesuai dengan PMK-205/PMK.09/2022. Dalam aturan ini, pelapor berhak memperoleh nomor registrasi laporan, mendapatkan informasi tindak lanjut, serta dijamin kerahasiaannya. Di sisi lain, pimpinan unit dilarang keras melakukan tindakan balasan (retaliasi) terhadap pelapor dan wajib memastikan bahwa proses pengaduan tidak mengganggu layanan publik. Prinsip ini menegaskan komitmen Ditjen Perbendaharaan untuk membangun sistem pelaporan yang aman, transparan, dan mendukung terciptanya lingkungan kerja yang bebas dari intimidasi.

 

Menutup kegiatan, Kepala KPPN Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai, memberikan arahan dan refleksi bagi seluruh peserta. Dalam pesannya, beliau menegaskan bahwa nilai-nilai integritas, kepatuhan, dan profesionalisme sejatinya telah menjadi bagian dari jati diri setiap pegawai Kementerian Keuangan. Kegiatan ini, menurut beliau, merupakan reminder agar seluruh insan KPPN Jakarta I tidak hanya memahami, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilai tersebut dalam setiap aspek pekerjaan.

“Integritas bukan hanya kata-kata, tetapi sikap yang harus diwujudkan dalam tindakan. Melalui kegiatan seperti ini, kita saling mengingatkan untuk terus menjaga komitmen terhadap nilai-nilai dasar ASN Kementerian Keuangan, menolak segala bentuk gratifikasi, dan mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, serta bebas dari korupsi,” ujar Jamaluddin menutup kegiatan.

Dengan berakhirnya kegiatan ini, KPPN Jakarta I berharap seluruh pegawai semakin memahami perannya dalam menjaga integritas, menegakkan kode etik, dan menerapkan pengendalian internal yang efektif. Melalui sinergi dan semangat bersama, diharapkan KPPN Jakarta I dapat terus menjadi contoh satuan kerja yang berkomitmen pada prinsip good governance dan menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan Kementerian Keuangan yang berintegritas, profesional, dan terpercaya.

***

KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search