
Jakarta – Dalam upaya membangun organisasi yang inklusif dan berkeadilan, KPPN Jakarta I melaksanakan Penandatanganan Deklarasi Implementasi Pengarusutamaan Gender (PUG). Kegiatan ini menjadi penegasan komitmen bahwa prinsip kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian integral dari tata kelola organisasi dan budaya kerja.
Pengarusutamaan Gender adalah strategi untuk memastikan bahwa perspektif gender terintegrasi dalam setiap kebijakan, program, dan kegiatan. PUG bertujuan agar laki-laki dan perempuan memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Deklarasi ini menegaskan bahwa kesetaraan bukan sekadar wacana, melainkan nilai yang harus dihidupi dalam praktik sehari-hari. Lingkungan kerja yang aman dan setara diyakini mampu menciptakan ruang bagi setiap individu untuk berkembang dan berkontribusi secara optimal tanpa adanya diskriminasi atau hambatan struktural.
Implementasi PUG juga memperkuat kualitas pelayanan publik. Dengan mempertimbangkan perspektif gender dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, organisasi dapat menghadirkan layanan yang lebih responsif, adil, dan tepat sasaran. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih dari itu, komitmen terhadap PUG mencerminkan integritas organisasi dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan penghormatan terhadap martabat setiap insan. Kesepakatan bersama melalui deklarasi ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif bahwa kesetaraan adalah tanggung jawab seluruh pihak, bukan hanya individu atau unit tertentu.
Dengan semangat Aman, Setara, dan Bersama, KPPN Jakarta I terus berupaya menghadirkan lingkungan kerja yang kondusif, profesional, dan berintegritas. Melalui implementasi Pengarusutamaan Gender yang konsisten, diharapkan organisasi semakin kuat, adaptif, dan mampu memberikan kontribusi terbaik dalam pengelolaan keuangan negara.
***
KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman



