Gedung Prijadi Praptosuhardjo III B Lantai 2
JI. Wahidin II No. 3, Jakarta Pusat 10710

Pojok Zona Integritas

Kolak Satu Plus Edisi 15: Bahas Coretax, Pengelolaan BMN, hingga Penguatan Antikorupsi

 

JAKARTA – KPPN Jakarta I kembali menggelar kegiatan Kolak Satu Plus Edisi Ke-15 sebagai sarana edukasi, konsultasi, dan koordinasi bagi satuan kerja mitra kerja. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Microsoft Teams pada Rabu (6/5) ini menghadirkan berbagai materi aktual mulai dari penggunaan aplikasi Coretax, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), hingga penguatan budaya antikorupsi.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala KPPN Jakarta I, Jamaluddin Ambo Dai, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan peserta atas dukungan terhadap keberlangsungan kegiatan Kolak Satu Plus yang kini telah memasuki episode ke-15. Dalam sambutannya, beliau menjelaskan bahwa Kolak Satu Plus merupakan bentuk kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan untuk menghadirkan layanan edukasi yang lebih terintegrasi kepada satuan kerja.

“Awalnya kegiatan ini bernama Kolak Satu yang merupakan kolaborasi antara KPPN Jakarta I, KPKNL Jakarta II, dan KPP Pratama Jakarta Gambir Satu. Seiring perkembangannya, kolaborasi diperluas bersama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat dan Taspen Jakarta sehingga menjadi Kolak Satu Plus,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, satuan kerja tidak hanya mendapatkan informasi terbaru terkait perbendaharaan negara, tetapi juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi lintas bidang secara lebih mudah dan efektif.

Pada sesi pertama, peserta mendapatkan sosialisasi mengenai tata cara membaca saldo buku besar pada aplikasi Coretax. Narasumber menjelaskan bahwa fitur buku besar pada Coretax dapat dimanfaatkan sebagai sarana monitoring hak dan kewajiban perpajakan secara administratif. Peserta dijelaskan langkah-langkah untuk mengakses menu buku besar, mulai dari login ke aplikasi Coretax hingga melakukan pencarian transaksi berdasarkan jenis pajak maupun periode tertentu. Selain itu, peserta juga diingatkan pentingnya memastikan ketepatan pengisian NPWP, kode akun pajak, kode jenis setoran, dan masa pajak agar pencatatan transaksi pada sistem berjalan dengan benar. Diskusi berlangsung interaktif ketika peserta menyampaikan pertanyaan terkait keterlambatan sinkronisasi data pembayaran pajak serta mekanisme koreksi apabila terjadi kesalahan pencatatan transaksi.

Materi berikutnya membahas pengelolaan BMN, khususnya terkait penentuan nilai taksiran kendaraan sesuai KMK Nomor 375 Tahun 2024. Narasumber menjelaskan bahwa penilaian kendaraan dilakukan secara objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi fisik kendaraan, tahun perolehan, kelengkapan dokumen, hingga harga pasar kendaraan sejenis. Selain itu, satuan kerja juga diingatkan pentingnya melengkapi dokumen pendukung dalam proses pengajuan lelang kendaraan, seperti bukti kepemilikan kendaraan, foto kondisi terkini, dan dokumen administrasi lainnya agar proses penilaian dan lelang dapat berjalan optimal. Sesi diskusi juga membahas kondisi kendaraan rusak berat atau tidak operasional yang sering menjadi pertanyaan satuan kerja dalam proses pengajuan lelang.

Tidak hanya membahas aspek teknis layanan, kegiatan Kolak Satu Plus juga diisi dengan penguatan budaya antikorupsi dan pembangunan integritas di lingkungan kerja. Dalam penyampaiannya, KPPN Jakarta I kembali menegaskan komitmen terhadap budaya kerja yang profesional, transparan, dan bebas gratifikasi. Seluruh layanan yang diberikan kepada mitra kerja dipastikan tidak dipungut biaya. Satuan kerja juga diimbau untuk tidak memberikan hadiah, uang, bingkisan, maupun bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan atau layanan kedinasan. KPPN Jakarta I menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi memerlukan partisipasi seluruh pihak melalui kepatuhan terhadap aturan, penguatan pengendalian internal, serta pelaksanaan layanan yang bersih dan akuntabel.

Kegiatan Kolak Satu Plus Episode 15 berlangsung secara interaktif dan mendapatkan antusiasme dari peserta. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara KPPN Jakarta I dan seluruh satuan kerja mitra dapat terus terjalin dengan baik sekaligus meningkatkan pemahaman peserta terhadap berbagai layanan dan ketentuan terbaru. Sebagai bagian dari pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, KPPN Jakarta I terus berkomitmen menghadirkan layanan yang profesional, berkualitas, dan bebas biaya.

***

KPPN Jakarta I, IHSAN !!!
Inovatif, Harmonis, Sigap, Akuntabel, Nyaman

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search