Penulis mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Duta Transformasi Kelembagaan DJPb sebagai Dukungan Implementasi Digitalisasi Sistem Keuangan Negara Batch 1 yang dilaksanakan tanggal 21-23 Mei 2025 di Yogyakarta.
Jl. Kopral Sayom No.26 Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah
Penulis mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Duta Transformasi Kelembagaan DJPb sebagai Dukungan Implementasi Digitalisasi Sistem Keuangan Negara Batch 1 yang dilaksanakan tanggal 21-23 Mei 2025 di Yogyakarta.
Pada hari Jumat, 23 Mei 2025 KPPN Klaten mengadakan kegiatan Dialog Antar Generasi tema “Gen Z at Work: Tantangan dan Potensi” yang dipimpin oleh Kepala KPPN Klaten bertempat di halaman belakang KPPN Klaten.
Kegiatan ZONA Si PASTI: Percepatan Transaksi Digipay Satu dilaksanakan selama dua hari yaitu pada hari Rabu dan kamis, tangga 21-22 Mei 2025 pukul 09.00 s.d. selesai bertempat di Aula KPPN Klaten. dengan agenda melengkapi user Digipay, pendaftaran vendor dan melakukan transanksi. Peserta kegiatan adalah satker yang telah memiliki user Digipay lengkap atau satker yang potensial untuk bertransanksi dengan Digipay. Di hari pertma dihadiri 6 satker dan di hari kedua dihadiri 5 satker.
KPPN Klaten Kembali mengadakan Kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran, Monitoring Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Serta Monitoring Implementasi PKIPA pada Aplikasi Sakti. Kegiatan dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 pukul 09.00 s.d.selesai bertempat di MS Teams dengan link https://s.id/teamskppnklaten diikuti Para pengelola keuangan dan operator satuan kerja lingkup wilayah KPPN Klaten.
Press Release APBN sebagai pelaksanaan ALCo Regional dimaksudkan sebagai sarana pengambilan kebijakan fiskal nasional yang optimal berdasarkan data yang terintegrasi antar unit organisasi Kemenkeu dengan mengakomodasi berbagai indikator fiskal serta untuk mewujudkan tercapainya program pemberdayaan masyarakat pada tingkat regional.
Pengendalian internal memiliki peran penting dalam memastikan keamanan organisasi, meminimalkan risiko, memastikan kepatuhan pada peraturan dan pencapaian tujuan organisasi. Kementerian keuangan sangat mengerti arti pentingnya pengendalian internal, hal ini dibuktikan dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 322/KMK.09/2021 tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.