Madiun

Madiun-djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/madiun/id. KPPN Madiun mengadakan kegiatan sosialisasi Pengelolaan Kas Bendahara Pengeluaran Satker dan Reviu Temuan BPK RI pada LKPP Tahun 2020. Kegiatan diselengarakan secara online via Zoom pada Kamis, (11/11) dan diikuti oleh bendahara pengeluaran satuan kerja di wilayah pembayaran KPPN Madiun.

Dalam sambutannya Kepala KPPN Madiun, Kutfi Jusmintari, menyampaikan bahwa perwujudan nyata dari penerapan transparansi dan akuntabilitas APBN adalah melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang relevan dan andal. Proses penyusunan LKPP tersebut melibatkan entitas akuntasi dan entitas pelaporan yakni kementerian negara/lembaga/satuan kerja. Salah satu unsur yang diperiksa BPK RI dalam proses penilaian LKPP yaitu pengelolaan kas di bendahara pengeluaran satuan kerja. “Untuk itu, Bapak/Ibu selaku bendahara pengeluaran harus memiliki pemahaman yang memadai mengenai pengelolaan kas di bendahara, termasuk pengelolaan kas bendahara pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2021” pungkas Kutfi mengakhiri kata sambutannya.

Narasumber pertama pada kegiatan sosialisasi ini yakni Gatot Sugiarto, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi, menyampaikan materi terkait pengelolaan kas di bendahara pengeluaran. Selanjutnya narasumber kedua, Zainul Musarofa, pelaksana seksi bank dengan materi pengelolaan rekening virtual satker dan Aplikasi SPRINT. Untuk materi terkahir yakni reviu temuan BPK RI pada LKPP Tahun 2021 disampaikan oleh Affadi Pattangai, pelaksana seksi bank.  Setelah pemaparan oleh para narasumber, selanjutnya sesi diskusi dengan para peserta sosialisasi dan sebelum ditutup diadakan acara kuis bagi para peserta sosilisasi.

 

Affandi Pattangai-Kontributor KPPN Madiun.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search