Jl. Salak Nomor.52 Taman, Kota Madiun

 

 

PSAP 20 Agrikultur dan Keunikannya

Oleh: Agustina Rahayuningtyas *)

 

 

Pada 27 November 2025 yang lalu, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025 tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 20 Agrikultur. Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Namun, PSAP tersebut digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai tahun anggaran 2027.

PSAP 20 memiliki beberapa keunikan. Apa saja keunikan itu? Dalam tulisan ini, akan disampaikan tiga keunikan. Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai definisi, pengukuran, pengakuan, penyajian, dan pengungkapan, pembaca dapat mempelajari PSAP 20 yang lengkap dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2025.

PSAP tentang Aset Hidup

Sebelumnya, sejak tahun 2005, Indonesia telah memiliki 19 PSAP. Jika dirangkum, 19 PSAP tersebut berbicara tentang jenis-jenis laporan keuangan dan pos-posnya, tetapi semuanya mengatur mengenai sesuatu yang sifatnya “tak hidup”, misalnya Aset Tetap, Konstruksi Dalam Pengerjaan, dan Persediaan. Dalam PSAP 20, untuk pertama kalinya, ada standar akuntansi pemerintah yang mengatur tentang aset yang hidup, dalam hal ini hewan dan tanaman, dan memiliki kemampuan untuk transformasi biologis. Di International Accounting Standards (IAS), sudah ada IAS 41 Agriculture yang terbit pada 2001. Di International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), sudah ada IPSAS 27 Agriculture yang terbit pada 2009. Kemudian, di Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sudah disahkan PSAK 69 Agrikultur pada 2015 yang kemudian digantikan oleh PSAK 241 Agrikultur yang disahkan pada 2022.

Transformasi biologis di sini didefinisikan oleh PSAP sebagai “proses pertumbuhan, degenerasi, produksi dan sesuatu yang menghasilkan perubahan yang mengakibatkan perubahan kualitatif atau kuantitatif suatu aset biologis.” Dengan kata lain, ada proses pertumbuhan (growth, tumbuh menjadi besar, misalnya domba bertambah berat, jagung bertambah tinggi), degenerasi (degeneration, penurunan kuantitas atau kualitas, misalnya padi mati karena hama), produksi (production, menghasilkan produk, misalnya sapi perah menghasilkan susu), dan prokreasi (procreation, menciptakan spesies baru, misalnya domba melahirkan anak domba).

Hal apa saja mengenai aset hidup yang diatur dalam PSAP ini? Sesuai ruang lingkupnya, PSAP 20 mengatur mengenai aset biologis kecuali tanaman produktif (bearer plant) dan produk agrikultur saat panen.

Aset biologis adalah hewan dan tanaman hidup (kecuali tanaman produktif atau bearer plant), sedangkan produk agrikultur merupakan adalah hasil panen dari aset biologis. Aset biologis digunakan dalam beberapa kegiatan yang dilakukan oleh entitas pemerintah. Apabila suatu aset biologis digunakan untuk kegiatan penelitian, pendidikan, transportasi, hiburan, rekreasi, kegiatan pengawasan atau kegiatan lainnya yang bukan merupakan aktivitas agrikultur, maka aset tersebut tidak termasuk yang diatur dalam PSAP 20. Aset biologis yang diatur dalam PSAP ini antara lain hewan ternak, hewan yang dipelihara untuk diambil hasilnya, dan tanaman semusim seperti jagung dan padi. Sementara, yang tidak diatur dalam PSAP misalnya hewan untuk rekreasi, hewan yang dimiliki untuk persediaan layanan, dan tanaman hias seperti bonsai. Produk agrikultur sendiri merupakan produk yang dipanen dari aset biologis entitas. Misalnya, domba menghasilkan wol dan sapi menghasilkan susu.

Tanaman produktif (bearer plant) merupakan tanaman hidup yang kemungkinannya sangat jarang untuk dijual sebagai produk agrikultur kecuali penjualan sisa yang juga jarang terjadi, misalnya pohon kelapa sawit. Namun demikian, produk yang menempel pada tanaman produktif yang masih hidup, yaitu tandan buah segar sawit, termasuk dalam aset biologis. Dalam contoh ini, maka pohon sawit masuk dalam pengaturan Aset Tetap, sedangkan tandan buah segarnya masuk dalam pengaturan PSAP Agrikultur.

Pengukuran Tiap Tanggal Pelaporan

Dalam aset yang lain, pengukuran umumnya didasarkan pada harga perolehan. Dalam PSAP 01 Penyajian Laporan Keuangan, diatur antara lain bahwa aset berupa Kas dicatat sebesar nilai nominal, Aset Tetap dicatat sebesar biaya perolehan, dan Persediaan dicatat sebesar biaya perolehan jika diperoleh dengan pembelian, dicatat dengan biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri, dan dicatat dengan nilai wajar jika diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi atau rampasan.

Untuk aset biologis dan produk agrikultur, PSAP 20 mengatur bahwa aset biologis diukur pada saat perolehan awal dan pada saat tanggal pelaporan pada nilai wajar dikurangi biaya penjualan. Jika nilai wajar tidak dapat diukur secara andal, aset biologis diukur sebesar harga perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan penurunan nilai. Kemudian, produk agrikultur yang dipanen dari aset biologis milik entitas diukur dengan menggunakan nilai wajar dikurangi biaya penjualan pada saat panen. Dari pengaturan tersebut, terlihat bahwa pengukuran untuk aset biologis dan produk agrikultur diutamakan dengan nilai wajar dikurangi biaya penjualan dibanding biaya perolehan. Biaya penjualan di sini misalnya adalah ongkos angkut hewan ke pasar.

Mengapa aset diukur dengan nilai wajar di tanggal pelaporan? Jika yang digunakan adalah biaya perolehan, pertumbuhan atau perkembangan aset tidak akan tampak. Misalnya, jika nilai domba menggunakan biaya perolehan, nilai tersebut tidak bisa mencerminkan kualitas domba di tanggal pelaporan dua tahun setelah perolehan ketika domba sudah bertambah besar dan berat.

Pengakuan Surplus/Defisit

Dalam IPSAS 27, ada pengaturan mengenai pengakuan gain or loss yang timbul dari pengakuan aset biologis dari nilai wajar. Dengan kata lain, perubahan nilai aset biologis diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada periode berjalan. Dalam PSAP 20, tidak ada pengakuan gain or loss, tetapi yang diakui adalah surplus atau defisit. Penggunaan terminologi surplus atau defisit tersebut ditujukan untuk menghindari kerancuan jika istilah yang digunakan adalah keuntungan atau kerugian (karena ada terminologi kerugian negara).

Penyajian di Laporan

PSAP 20 Agrikultur akan memengaruhi penyajian di laporan keuangan. Di neraca, Aset Biologis disajikan dalam line item tersendiri baik di pos Aset Lancar maupun Non Lancar sesuai karakteristiknya. Dalam sosialisasi dari Komite Standar Akuntansi Pemerintah pada 29 Januari 2026, karakteristik yang digunakan yaitu jika aset tersebut memiliki karakteristik usia kurang dari 12 bulan, untuk dibagikan dengan atau tanpa biaya, disajikan dalam Aset Lancar. Sementara, jika usia aset lebih dari 12 bulan, dibudidaya untuk diambil hasilnya, disajikan dalam Aset Non Lancar. Pengaturan penyajian ini tidak ada dalam IPSAS 27 yang dirujuk, tetapi ditambahkan dalam PSAP untuk memudahkan implementasi standar.

*) Penulis adalah Pejabat Fungsional PTPN KPPN Madiun

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi bukan mewakili pandangan instansi

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search