Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

TRANSFORMASI PELAYANAN KPPN MADIUN DI MASA PANDEMI

 

 

 

Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 pelayanan utama KPPN Madiun dari yang biasanya dilakukan dengan tatap muka dan komunikasi intensif secara langsung, harus berubah menjadi layanan online dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi guna mencegah adanya kontak langsung dengan petugas stakeholder sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini memang harus dilakukan guna  mencegah penyebaran virus corona ke wilayah yang lebih luas termasuk melindungi pegawai KPPN Madiun dari serangan Covid-19. Adapun pelayanan yang dilakukan secara online adalah :

  1. Bimbingan dan konsultasi di bidang Perbendaharaan;
  2. Penyampaian SPM/SP2HL/SP4HL;
  3. Pendaftaran Kontrak;
  4. Pengesahan SKPP;
  5. Permintaan TUP;
  6. Penyelesaian Retur SP2D;
  7. Permintaan penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara;
  8. Persetujuan Pembukaan Rekening; dan
  9. Pendaftaran RPD Harian oleh Satker melalui Sarana Elektronik.

Berikut ini panduan yang harus diikuti sepanjang merebaknya Covid-19 :

  1. Mengikuti prosedur pencegahan tertular Covid-19 dengan mencuci tangan dan memakai masker;
  2. Melakukan jaga jarak (physical/social distancing);
  3. Mengadakan pola kerja dari rumah (work from home/WFH);
  4. Pelayanan kepada satker secara tatap muka ditiadakan;
  5. Pengiriman berkas secara elektronik dari satker ke KPPN Madiun selain SPM bisa dilakukan pada pukul 07.30 s.d 17.00 WIB (jam kerja);
  6. Pelayanan Surat Perintah Membayar (SPM), Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP), koreksi SPM dan setoran penerimaan negara, penatausahaan rekening satker, penatausahaan surat masuk/keluar, dan layanan lainnya, dilakukan secara elektronik;
  7. Sebagian pegawai tetap melakukan pekerjaan di kantor (work at office/WAO).

Kami mengucapkan banyak terima kasih atas kerjasama dan peran serta aktif dari satker yang menjadi mitra kerja KPPN Madiun, terutama di masa-masa sulit sebagai dampak akibat pandemi COVID-19. Dalam hal terdapat banyak kekurangan sebagai akibat tidak maksimalnya pelaksanaan yang seharusnya biasa dilangsungkan secara tatap muka, kami sampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya. Pada akhirnya besar harapan kami, badai Pandemi Corona ini dapat segera berlalu, dan mari kita jaga bersama kesehatan

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search