Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

DIMASA PANDEMI COVID-19 KPPN MADIUN TETAP SALURKAN DANA APBN

 

 KPPN Madiun merupakan salah satu instansi vertikal di lingkungan Kementerian Keuangan turut merasakan dampak atas merebaknya Corona Virus Disease-19 (Covid-19). Namun hal ini tidak berarti pelayanan kepada mitra kerja terhenti. Sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, KPPN Madiun tetap memberikan pelayanan terbaiknya  dalam penyaluran dana APBN di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten/Kota, Madiun, Ngawi, Magetan, dan Ponorogo. Layanan diberikan dengan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang dengan ketat dan terukur sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Sejak diumumkan kasus positif virus Covid-19 di Indonesia pada awal Maret 2020 pelayanan  KPPN Madiun dari yang biasanya dilakukan dengan tatap muka dan komunikasi intensif secara langsung, harus berubah menjadi layanan online dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasiguna mencegah adanya kontak langsung dengan petugas stakeholder sesuai Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini memang harus dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona ke wilayah yang lebih luas termasuk melindungi pegawai KPPN Madiun dari serangan Covid-19.

Saat ini KPPN Madiun berkonsentrasi menyalurkan Dana Desa yang diprioritaskan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa sebagai salah satu program Pemerintah dalam rangka mengurangi dampak penyebaran Covid-19 dengan meningkatkan daya beli masyarakat khususnya Keluarga yang berhak menerima manfaat dari BLT Desa ini.

Sampai dengan tanggal 21 April 2020 KPPN Madiun telah menyalurkan Dana Desa pada Tahap I kepada 888 desa dari 899 desa yang tersebar di Kabupaten Madiun, Ngawi, Ponorogo dan Magetan dengan total dana sebesar Rp. 311.454.049.200.Di Kabupaten Ngawi masih  menyisakan 11 desa yang belum tersalur. Sedangkan pada tahap ke II telah tersalurkan Dana Desa Rp.68.477.651.600 untuk 207 desa.Dengan percepatan penyaluran dana desa ini  diharapkan dapat membantu pemerintahan desa dalam upaya optimalisasi  pencegahan Covid-19 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.  Semoga wabah Covid-19 segera berakhir.

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search