Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN MADIUN CAIRKAN GAJI KE-13 RP 50,6 Milyar

Stimulus ekonomi diberikan oleh pemerintah bagi seluruh ASN, Polri, TNI dan pensiunan. Yaitu berupa pencairan gaji ke-13 melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun kemarin (10/8). Realisasi itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) 44/2020.
Kepala KPPN Madiun Kutfi Jusmintari mengatakan, realisasi alokasi dana gaji ke-13 mencapai sebesar Rp 50,6 miliar. Selanjutnya anggaran itu disalurkan kepada seluruh ASN, Polri, TNI dan pensiunan yang berada di Kota/Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan serta Ngawi. ‘’Kami sudah mempersiapkan proses pencairan ini (gaji ke-13) sejak jauh hari,’’ katanya.
Dijelaskannya, proses pengajuan permintaan pembayaran gaji ke-13 sudah dilakukan sejak Jumat (7/8) lalu oleh satuan kerja (satker) kepada KPPN Madiun. ‘’Pada akhir pekan lalu kami tetap masuk kerja dan lembur memproses surat perintah membayar (SPM) gaji ke-13 yang diajukan satker melalui e-SPM,’’ jelas Kutfi.
Gaji ke-13 tahun ini tidak mencakup tunjangan kinerja, risiko dan beras. Selain itu, mereka yang menerima penghasilan ini sudah termasuk pejabat eselon I dan II. ‘’Kami berharap  proses penyaluran bisa dilakukan dengan segera,’’ harapnya.
Kutfi mengungkapkan kelancaran pencairan gaji ke-13 sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing satker dalam pengajuan permintaan pembayaran. ‘’Untuk itu kami terus koordinasi dan mendorong semua satker untuk segera mengajukan,’’ terangnya.
Secara keseluruhan kementerian keuangan (kemenkeu) mengalokasikan Rp 28,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13. Di antaranya, Rp 14,6 triliun bersumber dari APBN dan sisanya dari APBD.
Kutfi berharap gaji ke-13 itu dapat dimanfaatkan untuk mendorong kemampuan masyarakat dalam melakukan kegiatan kegiatan ekonomi. Seperti belanja pendidikan pada tahun ajaran baru sekolah. ‘’Sekaligus memperbaiki kondisi perekonomian regional maupun nasional agar terus bergerak dan bertambah naik,’’ ujarnya

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search