Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Focus Group Discussion (FGD) Kuartal III 2020 : Defisit Anggaran Pemerintah apa yang bisa kita lakukan ?

 

Madiun Selasa (22/9) KPPN Madiun melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Triwulan III tahun 2020. FGD diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Madiun melalui  aplikasi Zoom. FGD diselenggarakan dengan materi Defisit Anggaran Pemerintah, Apa yang bisa kita lakukan . Narasumber FGD adalah Ibu Kutfi Jusmintari selaku Pejabat Administrator di KPPN Madiun.

Pelaksanaan FGD ini diadakan sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Menteri Keuangan nomor SE-3/MK/2020 mengenai Pelaksanaan FGD di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Nota Dinas dari Central Transformation Office (CTO) Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Pusat nomor ND-5/KET-TRBTKP/2020 hal Mekanisme FGD Pejabat Administrator Kementerian Keuangan.

Pada materi pertama, narasumber menjelaskan dampak covid-19, respon, dan arah kebijakan fiskal. Perkembangan covid-19 di Indonesia meningkat cukup signifikan seiring peningkatan tes covid-19 dan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)/pembukaan kembali aktivitas.  Pandemi membuat proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun. Gambaran proyeksi ini masih diliputi ketidakpastian yang sangat dipengaruhi oleh perkembangan covid-19.

Materi Kedua yang disampaikan oleh narasumber, yaitu surat utang negara sebagai instrumen pembiayaan defisit anggaran. Materi ini dijelaskan tentang surat hutang negara sebagai instrumen pembiayaan defisit, surat hutang negara dalam kebijakan pembiayaan mengatasi pandemi, dan peran pegawai Kementerian Keuangan dalam mendukung pembiayaan anggaran.

Filosofi pembiayaan pembangunan melalui utang, yakni menjaga momentum dan menghindari opportunity loss, mengembangkan pasar keuangan, menjaga dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan melibatkan peran serta generasi berikutnya dalam berinvestasi yang akan memberi manfaat jangka panjang (sharing the burden). Utang merupakan alat (tools), bukan tujuan yang diperlukan agar pemerintah dapat menjalankan fungsi penting dan mendesak.

Diakhir penyampaian materi narasumber menyampaikan tujuan dan manfaat penerbitan SUN, klasifikasi Surat Berharga Negara (SBN), strategi umum pembiayaan tahun 2020, dan realisasi pembiayaan utang tahun 2020, serta strategi pembiayaan dalam penanganan dampak covid-19. Pembahasan terakhir pada materi kedua adalah peran pegawai Kementerian Keuangan dalam pembiayaan, antara lain mengoptimalkan penggunaan APBN, menjadi Agent of Communication, termasuk kebijakan pembiayaan APBN, dan menumbuhkan budaya berinvestasi untuk mewujudkan kemandirian pembiayaan.

Dengan diadakannya FGD ini diharapkan setiap pegawai mendapatkan pemahaman yang sama terhadap kebijakan yang disampaikan Pemerintah serta mampu menjelaskan kepada masyarakat atas setiap kebijakan dalam rangka memulihkan perekonomian negeri.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search