Madiun - Pada Selasa (10/10), KPPN Madiun telah mengadakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 tentang Tata Cara Monitoring Kualitas Data Laporan Keuangan, Rekonsiliasi, dan Penyampaian Laporan Keuangan pada K/L.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para operator laporan keuangan satker lingkup wilayah kerja KPPN Madiun dalam menjaga kualitas data laporan keuangan yang relevan dan andal secara periodik melalui penyelesaian transaksi keuangan dan BMN pada fitur Aplikasi MonSAKTI.
Narasumber sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2023 ini disampaikan oleh Windi Meiliana, Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi dan juga oleh Pembina Teknis Perbendahraan Negara, Agustina Raayuningtyas.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para operator laporan keuangan satker di wilayah kerja KPPN Madiun dapat tetap menjaga kualitas laporan keuangan yang relevan dan andal.