Madiun

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Koordinasi Pelaksanaan Rekon Pajak Pusat Semester II Tahun 2024

Madiun-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mencetak sejarah sebagai pemerintah daerah pertama di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun yang berhasil menyelesaikan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun 2024. Momen penting ini ditandai dengan penandatanganan BAR pada Jumat (24/1/2025) di Kantor KPPN Madiun.


 

Penyelesaian BAR Pajak Pusat merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Langkah ini memastikan bahwa pajak yang dipungut atau dipotong oleh pemerintah daerah telah disetor dengan benar ke Rekening Kas Negara.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh KPP Pratama Ngawi dan Pemerintah Kabupaten Ngawi, yang menempati posisi ketiga tercepat dalam penyelesaian BAR Pajak Pusat. Sinergi antara KPPN Madiun, KPP Pratama Ngawi, Pemkab Magetan, dan Pemkab Ngawi terus diperkuat demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Kepala KPPN Madiun, Joko Maryono, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid dan komitmen tinggi dari pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. “Kami sangat mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Magetan dalam menyelesaikan rekonsiliasi pajak pusat ini dengan cepat dan tepat. Ini merupakan bukti nyata transparansi dan kepatuhan yang harus dicontoh oleh daerah lain,” ujarnya.


Dengan tercapainya target ini, diharapkan daerah lain dapat mengikuti langkah serupa dalam memastikan tertib administrasi pajak pusat. Kerja sama yang erat antara pemda dan instansi keuangan negara akan terus didorong demi optimalisasi pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa mendatang. (AP)

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search